Jokowi Minta Pajak Pengguna Tol Dikaji Ulang

Rabu, 04 Maret 2015 - 13:57 WIB
Jokowi Minta Pajak Pengguna...
Jokowi Minta Pajak Pengguna Tol Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar waktu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk pengguna jasa bebas hambatan atau tol pada awal April tahun ini dikaji ulang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pada dasarnya Jokowi menyetujui agar pengguna jalan tol dimasukkan dalam kriteria wajib pajak. Namun, waktu pengenaannya dirasa tidak tepat jika April tahun ini.

"Karena, tadi sudah diarahkan Pak Presiden, untuk PPn (pengguna tol) 10% jalan tol, beliau tidak masalah kalau memang masuk kriteria untuk wajib pajak, tapi agar dilihat timing-nya," ungkap dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Menurutnya, Jokowi meminta agar waktu pengenaan pajak tersebut dikaji ulang mengingat masyarakat sudah cukup terbebani dengan kenaikan harga beberapa barang komoditas, seperti gas elpiji 12 kg dan beras.

"Ini elpiji naik, beras lagi naik, terus nanti yang PLN katanya mau naik. Jadi beliau hanya minta dilihat timing-nya," imbuh Basuki.

Dia menerangkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akan kembali membicarakan mengenai hal tersebut dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Dirinya pun belum bisa mengatakan mengenai kepastian pengenaan pajak pada April.

"Sekarang Pak Menkeu akan bicara dengan Dirjen Pajak. Saya enggak tahu (April jadi diterapkan atau tidak), saya hanya ikut Pak Menkeu. Tadi karena arahannya Pak Presiden, bahwa untuk pengenaan PPn (pengguna tol), timing-nya itu dikaji," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)