Pemerintah Diminta Jaga Gejolak Harga Bahan Pokok

Rabu, 04 Maret 2015 - 21:20 WIB
Pemerintah Diminta Jaga Gejolak Harga Bahan Pokok
Pemerintah Diminta Jaga Gejolak Harga Bahan Pokok
A A A
JAKARTA - Kalangan pengamat meminta pemerintah menjaga gejolak harga bahan pokok pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Wakil Direktur Reforminers Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pengambil kebijakan kenaikan seharusnya berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengantisipasi melonjaknya kebutuhan pokok akibat naiknya harga BBM.

Misalnya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan instansi lain untuk harus bergerak bagaimana harga bahan pokok dapat dikendalikan.

"Sehingga apa yang terjadi di ESDM harus di antisipasi oleh kementerian lain. Saling koordinasi menemukan formula sehingga efek naiknya harga BBM harus dikendalikan," kata dia saat dihubungi Koran Sindo di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Menurutnya, Kementerian ESDM merupakan pengambil kebijakan atas kenaikan harga. Sementara, kementerian lain harus tanggap bahwa efek dari kenaikan harga pasti akan menimbulkan gejolak inflasi.

"Menjaga inflasi tidak bisa dibebankan kepada ESDM. Harus diantispaso oleh Kementerian lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri, dan Kementerian Pertanian," ujarnya.

Dia mengatakan, naik-turunnya harga BBM masih terus berlangsung, karena merupakan konsekuensi pemerintah tidak lagi memberikan subsidi premium atau melepas ke harga pasar. Kendati pemerintah tidak sepenuhnya dilepas ke mekanisme pasar atau masih dalam kendali pemerintah.

"Kemungkinan naik turun itu pasti karena sudah tidak ada subsidi. Tapi pemerintah tidak sepenuhnya melepas ke mekanisme pasar ada subsidi benchmark atau patokan tertentu," tutup Komaidi.

Begitupun dengan BBM jenis solar, juga mengikuti fluktuasi harga minyak dunia karena oleh pemerintah produk tersebut disubsidi tetap. "Artinya ketika pemerintah menetapkan subsidi Rp1.000 per liter maka disaat harga pasar Rp8.000 per liter maka harga jual Rp7.000 per liter mengikuti harga pasar," tutup dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4992 seconds (0.1#10.140)