Pengusaha Galangan Kapal Tagih Janji Insentif Fiskal

Kamis, 05 Maret 2015 - 14:35 WIB
Pengusaha Galangan Kapal Tagih Janji Insentif Fiskal
Pengusaha Galangan Kapal Tagih Janji Insentif Fiskal
A A A
JAKARTA - Pengusaha galangan kapal yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Industri Kapal Indonesia (Iperindo) menagih insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah kepada mereka. Pasalnya, pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk pengajuan impor galangan kapal, yang dijanjikan Januari tidak kunjung diberikan.

Ketua Iperindo Eddy Kurniawan Logam mengungkapkan, pihaknya dijanjikan pembebasan pajak dan bea masuk oleh pemerintah. Namun, hingga kini insentif fiskal tersebut tidak kunjung diterapkan.

Padahal, galangan kapal merupakan salah satu industri yang menunjang program poros maritim Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Fiskalnya dong, masih belum dijalankan ini. Kita menantikan ini, kalau PPN enggak dihapus, bea masuk enggak dibebasin, enggak bisa mendorong perhatian ke industri ini (galangan kapal)," katanya di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurutnya, pembebasan bea masuk untuk industri galangan kapal akan mendorong investasi di sektor tersebut terus berkembang. Jika investasi di sektor tersebut berkembang, maka pemerintah akan memperoleh multiplier effect yang banyak.

"Kalau bertumbuh, akan memperoleh multiplier effect yang banyak. Contohnya komponen. Kalau galangannya enggak tumbuh, ya komponen enggak tumbuh. Ketika galangan utama tumbuh, komponen tumbuh maka hasilnya luar biasa," imbuh dia.

Sebab itu, sambung Eddy, pihaknya akan melayangkan surat audiensi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menagih insentif fiskal tersebut. Sebelumnya pun pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo.

"Kita akan layangkan surat audiensi dengan Kemenkeu. Tapi baru kemarin ini kita juga sudah audiensi dengan Kemenko Maritim. Kita sedang usaha maksimal mungkin," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyepakati pemberian insentif fiskal untuk membangun industri galangan kapal nasional. Pemerintah akan memberikan fasilitas tidak dipungut PPn, dan pemberian BMDTP untuk pengajuan impor galangan kapal.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4098 seconds (0.1#10.140)