Berikut Tarif Angkutan KA Jauh-Sedang yang Naik April
A
A
A
JAKARTA - Beban masyarakat di Tanah Air semakin berat. Setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), elpiji 12 Kg dan lonjakan harga beras, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif KA (kereta) jarak jauh dan sedang mulai 1 April 2015. Hal ini bersamaan dengan kenaikan tarif dasar listrik golongan rumah tangga dengan daya 1.300 Volt Ampere (Va) dan golongan 2.200 VA.
Kepala Humas KAI Daerah Operasional (DAOP) 1, Bambang Prayitno menjelaskan, kenaikan ini berdasarkan revisi peraturan menteri (PM) yang mengatur tarif KA kelas ekonomi Permenhub Nomor 5 tahun 2014. "Dengan diberlakukannya Permenhub Nomor 17 tahun 2015, maka Permenhub Nomor 5 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2015).
Berikut kenaikan tarif angkutan KA berdasarkan PM No 17/2015
Ketera Api Perkotaan
1. Merak Jaya/Patas Merak/Banten Ekspres/Lokal (Merak-Angke)
Sebelumnya Rp5.000 naik menjadi Rp8.000
2. Cilamaya Ekspres/Cepat Purwakarta (Purwakarta-Jakarta Kota)
Sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rp6.000
3. Lokal Rangkas/Ekonomi Lokal ( Angke-Rangkasbitung)
Sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp5.000
4. Jatiluhur (Cikampek-Jakartakota) sebelumnya Rp2.500 naik menjadi Rp5.000
5. Walahar Ekspres/Ekonomi Lokal (Jakartakota-Purwakarta)
Sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rp6.000
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, besaran kenaikan tarif yang di antaranya mencapai 150% tersebut mengacu pada PM No 17 tahun 2015, sebagai revisi dari PM 5 2014.
"Kalau mengacu pada PM 5 tahun 2014, tarif untuk jarak jauh dan sedang itu hanya cukup untuk bulan Juni 2015. Makanya kita revisi PM 5 2014 menjadi PM 7 2015. Pelan-pelan kereta jarak jauh dan sedang ini nantinya akan dilepas (public service obligation/PSO)," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan.
Hanggoro menjelaskan, kenaikan atau perubahan tarif mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, perubahan pedoman penghitungan tarif dari PM 28 tahun 2012, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional dari 8% menjadi 10%, serta nilai rupiah terhadap dolar AS (USD). "Per 1 April mulai berlaku. Ini mempertimbangkan harga BBM bersubsidi, kurs dolar termasuk margin keuntungan PT KAI," ujarnya.
Dia menerangkan, berlakunya tarif berdasarkan PM 17 tahun 2015, maka biaya public service obligation (PSO) dari pemerintah bisa ditekan. Selain itu, KA jarak jauh dan sedang kurang diminanti penumpang pada hari biasa. Angkutan ini hanya diminati musim-musim tertentu.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama PT Kereta Api Indonesia telah menandatangani kontrak PSO 2015 senilai Rp1,5 triliun per 2 Januari 2015. Kereta api antar kota jurusan Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen misalnya, dari Rp50.000 (PM 5 2014) naik menjadi Rp90.000 (PM17 2015). Kenaikan tarif paling tinggi dialami jurusan Madiun-Tanjung Priok dari Rp55.000 menjadi Rp130.000.
Reporter: Lily Rusna Fajriah, Ichsan Amin, Yanuar Riezqi Yovanda
Kepala Humas KAI Daerah Operasional (DAOP) 1, Bambang Prayitno menjelaskan, kenaikan ini berdasarkan revisi peraturan menteri (PM) yang mengatur tarif KA kelas ekonomi Permenhub Nomor 5 tahun 2014. "Dengan diberlakukannya Permenhub Nomor 17 tahun 2015, maka Permenhub Nomor 5 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2015).
Berikut kenaikan tarif angkutan KA berdasarkan PM No 17/2015
Kereta | Rute | Tarif | |
PM 5/2014 | PM 17/2015 | ||
Logawa | Purwokerto - Surabaya Gubeng-Jember | Rp 50.000 | Rp 80.000 |
Kertajaya | Surabaya Pasarturi - Pasar Senen | Rp 50.000 | Rp 90.000 |
Brantas | Kediri - Pasar Senen | Rp 55.000 | Rp 90.000 |
Kahuripan | Kediri - Kiara Condong | Rp 50.000 | Rp 90.000 |
Kutojaya utara | Kutoarjo - Pasar Senen | Rp 40.000 | Rp 80.000 |
Bengawan | Purwosari - Pasar Senen | Rp 50.000 | Rp 80.000 |
Progo | Lempuyangan - Pasar Senen | Rp 50.000 | Rp 75.000 |
Pasundan | Surabaya Gubeng - Kiara Condong | Rp 55.000 | Rp 100.000 |
Sri Tanjung | Lempuyangan - Bayuwangi | Rp 50.000 | Rp 100.000 |
Gbm Selatan | Surabaya Gubeng - Jakarta Kota | Rp 55.000 | Rp 110.000 |
Matarmaja | Malang-Pasar Senen | Rp 65.000 | Rp 115.000 |
tawangjaya | Semarang Poncol - Pasar Senen | Rp 45.000 | Rp 65.000 |
Serayu | Purwokerto - Kroya - Jakarta Kota | Rp 35.000 | Rp 70.000 |
Kutojaya Selatan | Kutoarjo - Kiara Condong | Rp 35.000 | Rp 65.000 |
Tegal Arum | Tegal - Jakarta Kota | Rp 25.000 | Rp 50.000 |
Tawang Alun | Malang - Banyuwangi | Rp 30.000 | Rp 65.000 |
Krakatau | Merak - Madiun | Rp 180.000 | - |
Sriwedari/Prameks | Yogyakarta - Solo Balapan | Rp 10.000 | - |
Sriwedari/Prameks | Kutoarjo - Yogyakarta | Rp 10.000 | - |
Rajabasa | Kertapati - Tanjungkarang | Rp 30.000 | Rp 35.000 |
Buser/Serelo | Kertapati - Lubuk Linggau | Rp 30.000 | Rp 35.000 |
Putri Deli | Tanjung Balai - Medan | Rp 20.000 | Rp 30.000 |
Siantar Ekspress | Medan - Siantar | Rp 20.000 | Rp 25.000 |
Mantab | Madiun - Tanjung Priok | Rp 55.000 | Rp 130.000 |
Ketera Api Perkotaan
1. Merak Jaya/Patas Merak/Banten Ekspres/Lokal (Merak-Angke)
Sebelumnya Rp5.000 naik menjadi Rp8.000
2. Cilamaya Ekspres/Cepat Purwakarta (Purwakarta-Jakarta Kota)
Sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rp6.000
3. Lokal Rangkas/Ekonomi Lokal ( Angke-Rangkasbitung)
Sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp5.000
4. Jatiluhur (Cikampek-Jakartakota) sebelumnya Rp2.500 naik menjadi Rp5.000
5. Walahar Ekspres/Ekonomi Lokal (Jakartakota-Purwakarta)
Sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rp6.000
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, besaran kenaikan tarif yang di antaranya mencapai 150% tersebut mengacu pada PM No 17 tahun 2015, sebagai revisi dari PM 5 2014.
"Kalau mengacu pada PM 5 tahun 2014, tarif untuk jarak jauh dan sedang itu hanya cukup untuk bulan Juni 2015. Makanya kita revisi PM 5 2014 menjadi PM 7 2015. Pelan-pelan kereta jarak jauh dan sedang ini nantinya akan dilepas (public service obligation/PSO)," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan.
Hanggoro menjelaskan, kenaikan atau perubahan tarif mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, perubahan pedoman penghitungan tarif dari PM 28 tahun 2012, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional dari 8% menjadi 10%, serta nilai rupiah terhadap dolar AS (USD). "Per 1 April mulai berlaku. Ini mempertimbangkan harga BBM bersubsidi, kurs dolar termasuk margin keuntungan PT KAI," ujarnya.
Dia menerangkan, berlakunya tarif berdasarkan PM 17 tahun 2015, maka biaya public service obligation (PSO) dari pemerintah bisa ditekan. Selain itu, KA jarak jauh dan sedang kurang diminanti penumpang pada hari biasa. Angkutan ini hanya diminati musim-musim tertentu.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama PT Kereta Api Indonesia telah menandatangani kontrak PSO 2015 senilai Rp1,5 triliun per 2 Januari 2015. Kereta api antar kota jurusan Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen misalnya, dari Rp50.000 (PM 5 2014) naik menjadi Rp90.000 (PM17 2015). Kenaikan tarif paling tinggi dialami jurusan Madiun-Tanjung Priok dari Rp55.000 menjadi Rp130.000.
Reporter: Lily Rusna Fajriah, Ichsan Amin, Yanuar Riezqi Yovanda
(dmd)