DPR Dukung SKK Migas Jadi BUMN Khusus
Selasa, 10 Maret 2015 - 16:38 WIB
DPR Dukung SKK Migas Jadi BUMN Khusus
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mendukung perubahan wajah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus, seperti yang direkomendasikan Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM).
Dia mengatakan, tidak ada masalah jika SKK Migas diubah menjadi BUMN Khusus. Namun, perubahan wajah tersebut harus dikaji secara mendalam, termasuk mengenai definisi BUMN Khusus itu sendiri.
"Kalau menurut saya, SKK Migas menjadi BUMN Khusus tidak ada masalah. Tapi harus dikaji apa yang dimaksud BUMN Khusus itu. Karena judul aja sih gampang," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, perubahan wajah SKK Migas menjadi BUMN Khusus tersebut pernah dilakukan di Brazil. Bahkan, perubahan tersebut sukses dan lembaga SKK Migas di Brazil menjadi lebih baik dari sebelumnya. (Baca: SKK Migas Pasrah Akan Dijadikan BUMN).
"Kita lihat mana yang lebih baik, kita tanya Pertamina nya juga, kalau melakukan itu mau enggak, kemampuannya bagaimana," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan perubahan wajah dari SKK Migas dari sebelumnya berbentuk lembaga sendiri, menjadi BUMN Khusus. Rekomendasi ini diajukan untuk dimasukkan dalam revisi UU Migas No 22/2011.
Ketua Tim RTKM Faisal Basri sebelumnya menuturkan, BUMN Khusus dimaksudkan agar SKK Migas dapat melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari potensi migas nasional. Misalnya, menjual jatah pemerintah dan melakukan pengusahaan kontrak. (Baca: SKK Migas Direkomendasikan Jadi BUMN Khusus)
"Sehingga kalau ada dispute, jadi aset negara tidak dibekukan. Tapi dia punya aset, untuk dia bisa keluarkan global bonds untuk mempercepat eksplorasi, mempercepat pembangunan kilang," katanya.
(Baca: Menteri ESDM Isyaratkan SKK Migas Jadi BUMN Khusus)
Dia mengatakan, tidak ada masalah jika SKK Migas diubah menjadi BUMN Khusus. Namun, perubahan wajah tersebut harus dikaji secara mendalam, termasuk mengenai definisi BUMN Khusus itu sendiri.
"Kalau menurut saya, SKK Migas menjadi BUMN Khusus tidak ada masalah. Tapi harus dikaji apa yang dimaksud BUMN Khusus itu. Karena judul aja sih gampang," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, perubahan wajah SKK Migas menjadi BUMN Khusus tersebut pernah dilakukan di Brazil. Bahkan, perubahan tersebut sukses dan lembaga SKK Migas di Brazil menjadi lebih baik dari sebelumnya. (Baca: SKK Migas Pasrah Akan Dijadikan BUMN).
"Kita lihat mana yang lebih baik, kita tanya Pertamina nya juga, kalau melakukan itu mau enggak, kemampuannya bagaimana," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan perubahan wajah dari SKK Migas dari sebelumnya berbentuk lembaga sendiri, menjadi BUMN Khusus. Rekomendasi ini diajukan untuk dimasukkan dalam revisi UU Migas No 22/2011.
Ketua Tim RTKM Faisal Basri sebelumnya menuturkan, BUMN Khusus dimaksudkan agar SKK Migas dapat melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari potensi migas nasional. Misalnya, menjual jatah pemerintah dan melakukan pengusahaan kontrak. (Baca: SKK Migas Direkomendasikan Jadi BUMN Khusus)
"Sehingga kalau ada dispute, jadi aset negara tidak dibekukan. Tapi dia punya aset, untuk dia bisa keluarkan global bonds untuk mempercepat eksplorasi, mempercepat pembangunan kilang," katanya.
(Baca: Menteri ESDM Isyaratkan SKK Migas Jadi BUMN Khusus)
(izz)
Lihat Juga :