Bantul Targetkan PBB-P2 Tembus Rp22,8 M

Selasa, 10 Maret 2015 - 21:31 WIB
Bantul Targetkan PBB-P2 Tembus Rp22,8 M
Bantul Targetkan PBB-P2 Tembus Rp22,8 M
A A A
BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp22,8 miliar. Padahal, potensi pendapatan dari PBB berdasarkan PBB-P2 yang ada selama ini sebenarnya bisa mencapai Rp37,9 miliar.

Wakil Bupati Bantul Soemarno disela penyerahan SPPT PBB-P2 Bantul di Bantul, Selasa (10/3/2015), pendapatan PBB di sektor perdesaan dan perkotaan tersebut berasal dari objek pajak sesuai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 603.983 lembar. Pihaknya berharap agar target sebenarnya Rp37,9 miliar bisa tercapai, melampaui Rp22,8 miliar.

"Semua PBB P2, SPPT dan DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) telah didistribusikan ke 75 desa di Bantul, saya berharap agar nantinya pada lurah desa dan dukuh segera menyampaikan ke masyarakat," katanya, Selasa (10/3/2015).

Sumarno mengungkapkan, untuk meningkatkan akses pelayanan pembayaran PBB tersebut, pihaknya melakukan kerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan di wilayah ini, agar dapat melakukan pelayanan pembayaran secara online.

Sejak 2013 pihaknya telah bekerja sama dengan PT Bank BRI Syariah dalam pelayanan pembayaran PBB online dan mulai 2014, Pemkab Bantul menambah kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

Untuk menambah besar jumlah perhimpunan PBB, tahun ini pihaknya bekerja sama dengan Bank BNI. Dengan adanya kerja sama dengan tiga bank ini, diharapkan pelayanan pembayaran PBB-P2 di Bantul akan semakin baik karena fasilitas untuk membayar tagihan PBB dari masyarakat semakin banyak. "Semakin banyak loket pembayaran, warga semakin mudah membayar PBB," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Didik Warsito berharap agar wajib pajak segera dapat melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran PBB demi terwujudnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor tersebut dan kelangsungan pembangunan di Bantul.

Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011, Pemkab Bantul telah mengelola PBB P2 sejak 2013 dengan segala kelebihan dan kekuranganya. Tahun ini merupakan tahun ketiga pengelolaan PBB P2 oleh Pemkab Bantul.

Atas bertambahnya loket pembayaran, pihaknya berharap masyarakat yang taat pajak semakin banyak. "Sarana konsolidasi seluruh pihak terkait, baik dari tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten kami dorong untuk menggali potensi pajak," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6951 seconds (0.1#10.140)