RUPS Perusahaan Terbuka

Rabu, 11 Maret 2015 - 09:14 WIB
RUPS Perusahaan Terbuka
RUPS Perusahaan Terbuka
A A A
Dalam beberapa bulan ke depan kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan semarak digelar oleh badan usaha yang berbadan hukum.

Semua perusahaan yang berbadan hukum wajib menggelar RUPS. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam UUPT, RUPS diartikan sebagai organ perusahaan yang mempunyai wewenang ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

Secara konkret, RUPS merupakan forum di mana para pemegang saham memiliki kewenangan dan berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Keputusan dalam RUPS merupakan landasan bagi manajemen Perseroan dalam menentukan kebijakan dan langkah strategis Perseroan di masa depan.

Perlu diingat, dalam forum RUPS, mekanisme penyampaian keterangan dan putusan disusun secara teratur dan sistematis sesuai agenda yang ditentukan. Oleh karena itu, dalam forum RUPS peserta tidak dapat memberikan keterangan dan keputusan di luar agenda rapat, kecuali semua pemegang saham yang hadir atau wakilnya menyetujui adanya penambahan agenda acara rapat.

Kemudian pelaksanaan RUPS wajib diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan anggaran dasar. Selain itu, RUPS dapat juga diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat.

Setiap penyelenggaraan RUPS yang dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Untuk RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.

RUPS terdiri atas RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS lainnya atau RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen termasuk laporan tahunan Perseroan.

Sedangkan, dalam RUPSLB dapat diselenggarakan sewaktuwaktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perusahaan yang dapat dilakukan atas permintaan: 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama- sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil atau Dewan Komisaris.

Adapun pemanggilan RUPS dilakukan oleh direksi perusahaan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, dan atau 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

Semua ketentuan tersebut berlaku umum bagi perusahaan yang berbadan hukum. Namun khusus untuk perusahaan terbuka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaturnyalebihrinciterutama untuk tujuan pemerataan informasi kepada seluruh pemegang saham baik yang mayoritas, minoritas maupun pemilik 1 lot saham perusahaan sekalipun.

Pemberian informasi kepada seluruh pemegang saham tersebut diatur dalam Peraturan Bapepam- LK Nomor IX.I.1 (kini Peraturan OJK). Aturan itu antara lain adalah:

(1) RUPS hendaknya direncanakan dengan matang dalam menentukan tempat, waktu penyelenggaraan, prosedur serta agenda rapat, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan; (2) Dalam pelaksanaannya, sedapat mungkin menghindari adanya perubahanperubahan tempat, waktu, dan agenda rapat yang dapat membingungkan para pemegang saham;

(3) Sebelum rencana rapat diumumkan, perusahaan wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci ke OJK selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan; (4) Perusahaan wajib menyampaikan hasil rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia, salah satunya berperedaran nasional;

(5) Perusahaan Menengah atau Kecil wajib menyampaikan hasil rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Kerja Sama Redaksi KORAN SINDO dan Bursa Efek Indonesia
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4330 seconds (0.1#10.140)