ESDM: Pengerukan Batu Akik Tidak Ilegal
Rabu, 11 Maret 2015 - 17:22 WIB
ESDM: Pengerukan Batu Akik Tidak Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pengerukan batu akik yang saat ini ramai di kalangan masyarakat merupakan hal wajar dan bukan tindakan ilegal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba R Sukhyar mengatakan, bahwa penambangan batu akik memang sudah ada aturannya, tertuang dalam Undang-Undang.
Selain itu, jika para penambang sudah mengantongi izin dari Gubernur dan Bupati wilayah tersebut untuk melakukan kegiatan tambang batu akik, hal itu disebut legal.
"Jadi begini, istilah ilegal itu kan kalau enggak ada manakala mereka mempunyai izin WPR (wilayah pertambangan rakyat) dari gubernur," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, wilayah tambang batu akik pun hanya membutuhkan wilayah yang relatif kecil dan tidak menggunakan teknologi besar. Di mana, wilayah tambang tersebut hanya sekitar satu hektare.
"Enggak dong enggak ilegal, kenapa (dibilang) ilegal. Lagipula wilayah tambangnya itu relatif kecil. Enggak perlu teknologi tinggi," tambah dia.
Untuk harga jual batu akik yang bisa mencapai jutaan sampai miliar rupiah ini, tidak menjadi persoalan, selama di sisi hulu tidak dilakukan pengerukan secara ilegal.
"Nah itu kan di sisi hilir, marketing, perdagangan, ya bebas-bebas saja. Malah yang dipertanyakan adalah di sisi hulu, itu tidak ada masalah di sisi penambangan," tutupnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba R Sukhyar mengatakan, bahwa penambangan batu akik memang sudah ada aturannya, tertuang dalam Undang-Undang.
Selain itu, jika para penambang sudah mengantongi izin dari Gubernur dan Bupati wilayah tersebut untuk melakukan kegiatan tambang batu akik, hal itu disebut legal.
"Jadi begini, istilah ilegal itu kan kalau enggak ada manakala mereka mempunyai izin WPR (wilayah pertambangan rakyat) dari gubernur," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, wilayah tambang batu akik pun hanya membutuhkan wilayah yang relatif kecil dan tidak menggunakan teknologi besar. Di mana, wilayah tambang tersebut hanya sekitar satu hektare.
"Enggak dong enggak ilegal, kenapa (dibilang) ilegal. Lagipula wilayah tambangnya itu relatif kecil. Enggak perlu teknologi tinggi," tambah dia.
Untuk harga jual batu akik yang bisa mencapai jutaan sampai miliar rupiah ini, tidak menjadi persoalan, selama di sisi hulu tidak dilakukan pengerukan secara ilegal.
"Nah itu kan di sisi hilir, marketing, perdagangan, ya bebas-bebas saja. Malah yang dipertanyakan adalah di sisi hulu, itu tidak ada masalah di sisi penambangan," tutupnya.
(izz)
Lihat Juga :