ESDM: Pengerukan Batu Akik Tidak Ilegal

Rabu, 11 Maret 2015 - 17:22 WIB
ESDM: Pengerukan Batu...
ESDM: Pengerukan Batu Akik Tidak Ilegal
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pengerukan batu akik yang saat ini ramai di kalangan masyarakat merupakan hal wajar dan bukan tindakan ilegal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba R Sukhyar mengatakan, bahwa penambangan batu akik memang sudah ada aturannya, tertuang dalam Undang-Undang.

Selain itu, jika para penambang sudah mengantongi izin dari Gubernur dan Bupati wilayah tersebut untuk melakukan kegiatan tambang batu akik, hal itu disebut legal.

"Jadi begini, istilah ilegal itu kan kalau enggak ada manakala mereka mempunyai izin WPR (wilayah pertambangan rakyat) dari gubernur," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurutnya, wilayah tambang batu akik pun hanya membutuhkan wilayah yang relatif kecil dan tidak menggunakan teknologi besar. Di mana, wilayah tambang tersebut hanya sekitar satu hektare.

"Enggak dong enggak ilegal, kenapa (dibilang) ilegal. Lagipula wilayah tambangnya itu relatif kecil. Enggak perlu teknologi tinggi," tambah dia.

Untuk harga jual batu akik yang bisa mencapai jutaan sampai miliar rupiah ini, tidak menjadi persoalan, selama di sisi hulu tidak dilakukan pengerukan secara ilegal.

"Nah itu kan di sisi hilir, marketing, perdagangan, ya bebas-bebas saja. Malah yang dipertanyakan adalah di sisi hulu, itu tidak ada masalah di sisi penambangan," tutupnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
12 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved