BI Tingkatkan Transaksi Non Tunai TKI
A
A
A
SURABAYA - Bank Indonesia (BI) berupaya meningkatkan kesadaran transaksi non tunai untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Perhatian terhadap TKI karena nilai transaksi pengiriman yang dilakukan mereka menembus USD8,4 miliar atau setara Rp100,8 triliun per tahun.
Upaya penyadaran ini dilakukan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan, bersama Perlindungan TKI (BNP2TKI). Instansi ini telah berkomitmen mendukung peningkatan penggunaan transaksi non tunai dan perluasan akses keuangan bagi TKI. Salah satunya adalah dengan memberi edukasi pada pemahaman instansi yang terkait soal ketenagaan kerja di luar negeri.
“Tujuan program ini sebagai upaya peningkatan transaksi non tunai sekaligus penempatan dan perlindungan TKI. Di sini (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran,” kata Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Syarifuddin Basara, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, kewajiban penggunaan non tunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI telah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 22/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Dari sisi teknologi, sosialisasi mengulas tentang penggunaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri yang merupakan sistem terpadu, terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem perbankan untuk melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI.
Selain itu, sosialisasi juga mengangkat tentang layanan asuransi bagi TKI serta proses layanan non tunai melalui produk perbankan, yaitu mobile banking, internet banking, layanan ATM dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI.
“Untuk itu, Bank Indonesia akan melakukan strategi pendekatan melibatkan mekanisme government to goverment dengan pihak bank sentral negara lain. Tujuannya, untuk membuka akses layanan non tunai melalui perbankan,” ujarnya.
Upaya penyadaran ini dilakukan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan, bersama Perlindungan TKI (BNP2TKI). Instansi ini telah berkomitmen mendukung peningkatan penggunaan transaksi non tunai dan perluasan akses keuangan bagi TKI. Salah satunya adalah dengan memberi edukasi pada pemahaman instansi yang terkait soal ketenagaan kerja di luar negeri.
“Tujuan program ini sebagai upaya peningkatan transaksi non tunai sekaligus penempatan dan perlindungan TKI. Di sini (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran,” kata Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Syarifuddin Basara, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, kewajiban penggunaan non tunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI telah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 22/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Dari sisi teknologi, sosialisasi mengulas tentang penggunaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri yang merupakan sistem terpadu, terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem perbankan untuk melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI.
Selain itu, sosialisasi juga mengangkat tentang layanan asuransi bagi TKI serta proses layanan non tunai melalui produk perbankan, yaitu mobile banking, internet banking, layanan ATM dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI.
“Untuk itu, Bank Indonesia akan melakukan strategi pendekatan melibatkan mekanisme government to goverment dengan pihak bank sentral negara lain. Tujuannya, untuk membuka akses layanan non tunai melalui perbankan,” ujarnya.
(dmd)