Pemerintah Akan Kenakan Bea Masuk Anti Dumping

Jum'at, 13 Maret 2015 - 18:12 WIB
Pemerintah Akan Kenakan Bea Masuk Anti Dumping
Pemerintah Akan Kenakan Bea Masuk Anti Dumping
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk dumping dari luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serangan produk impor.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pengenaan bea anti dumping tersebut telah lama diminta industri dalam negeri. Pemerintah akhirnya mengabulkan, dan menjadikan pengenaan bea anti dumping sebagai salah satu poin paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berbagai produk dumping sangat mengganggu ekonomi dan industri dalam negeri. Ini akan dikenakan bea anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan sementara. Bisa kita impose langsung, ini sudah lama sekali diminta industri dalam negeri," tuturnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Sofyan mengungkapkan, selama ini penentuan produk sebagai produk dumping membutuhkan waktu lama. Pasalnya, jika tidak terbukti dumping maka harus melakukan restitusi yang waktunya tidak sebentar.

Sebab itu, lanjut dia, pemerintah akhirnya membuat akun untuk mendeteksi mengenai produk luar negeri yang diduga dumping. "Kalau dikatakan satu impor melakukan dumping, kita langsung impose dumping sementara sambil kita periksa," terang dia.

Mantan menteri BUMN ini menerangkan, nanti pihak yang diduga melakukan dumping tersebut bisa membandingkan. "Kalau misalnya tidak terbukti, uang dikembalikan dan langsung diberikan dalam tempo 10 hari," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3609 seconds (0.1#10.140)