Malaysia Setop Investigasi Anti-Dumping, Ekspor PET Siap Digenjot Lagi

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:16 WIB
loading...
Malaysia Setop Investigasi Anti-Dumping, Ekspor PET Siap Digenjot Lagi
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - penghentian penyelidikan anti-dumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia oleh Pemerintah Malaysia disambut baik Kementerian Perdagangan (Kemendag) . Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penetapan ini dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazettetentang Notice of Negative Final Determination pada 22 April 2021.

“Kami menyambut baik penghentian penyelidikan anti-dumping untuk produk PET Indonesia. Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang,” ungkap Mendag Lutfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasi produk PET yang di antaranya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa. Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari Tiongkok, Korea, dan Vietnam.

Baca juga:2 Hari Terakhir, 28 Jenazah Pasien COVID-19 Dimakamkan di TPU Padurenan Kota Bekasi

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode 2016-2020 mengalami tren penurunan sebesar12,04%. Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016 yaitu sebesar USD2,5 juta. Sementara, nilai ekspor terendah ada pada 2020 yaitu tercatat sebesar USD 1 juta.

Plt.Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan membuahkan hasil yang positif dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh otoritas Malaysia. “Kementerian Perdagangan telah mengupayakan pengamanan akses pasar dengan melakukan pembelaan terhadap produk PET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya, terbukti otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia,” jelas Wisnu.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengapresiasi otoritas Malaysia yang bekerja secara profesional dan adil dalam penyelidikan PET ini. “Kami mengapresiasi otoritas Malaysia yang melakukan penyelidikan secara adil dan transparan. Ini merupakan hal positif di tengah maraknya penggunaan instrumen trade remedies oleh beberapa negara mitra dagang untuk melindungi pasar dalam negerinya,” imbuh Pradnyawati.. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penetapan ini dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazettetentang Notice of Negative Final Determination pada 22 April 2021.

“Kami menyambut baik penghentian penyelidikan anti-dumping untuk produk PET Indonesia. Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang,” ungkap Mendag Lutfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasi produk PET yang di antaranya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa. Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari Tiongkok, Korea, dan Vietnam.

Baca juga:Cermati, Ini Dia Wujud Nyata Suzuki Jimny versi Termurah

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode 2016-2020 mengalami tren penurunan sebesar12,04%. Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016 yaitu sebesar USD2,5 juta. Sementara, nilai ekspor terendah ada pada 2020 yaitu tercatat sebesar USD 1 juta.

Plt.Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan membuahkan hasil yang positif dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh otoritas Malaysia. “Kementerian Perdagangan telah mengupayakan pengamanan akses pasar dengan melakukan pembelaan terhadap produk PET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya, terbukti otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia,” jelas Wisnu.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengapresiasi otoritas Malaysia yang bekerja secara profesional dan adil dalam penyelidikan PET ini. “Kami mengapresiasi otoritas Malaysia yang melakukan penyelidikan secara adil dan transparan. Ini merupakan hal positif di tengah maraknya penggunaan instrumen trade remedies oleh beberapa negara mitra dagang untuk melindungi pasar dalam negerinya,” imbuh Pradnyawati.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)