Malaysia Setop Investigasi Anti-Dumping, Ekspor PET Siap Digenjot Lagi
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:16 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - penghentian penyelidikan anti-dumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia oleh Pemerintah Malaysia disambut baik Kementerian Perdagangan (Kemendag) . Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penetapan ini dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazettetentang Notice of Negative Final Determination pada 22 April 2021.
“Kami menyambut baik penghentian penyelidikan anti-dumping untuk produk PET Indonesia. Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang,” ungkap Mendag Lutfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasi produk PET yang di antaranya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa. Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari Tiongkok, Korea, dan Vietnam.
Baca juga:2 Hari Terakhir, 28 Jenazah Pasien COVID-19 Dimakamkan di TPU Padurenan Kota Bekasi
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode 2016-2020 mengalami tren penurunan sebesar12,04%. Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016 yaitu sebesar USD2,5 juta. Sementara, nilai ekspor terendah ada pada 2020 yaitu tercatat sebesar USD 1 juta.
“Kami menyambut baik penghentian penyelidikan anti-dumping untuk produk PET Indonesia. Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang,” ungkap Mendag Lutfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasi produk PET yang di antaranya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa. Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari Tiongkok, Korea, dan Vietnam.
Baca juga:2 Hari Terakhir, 28 Jenazah Pasien COVID-19 Dimakamkan di TPU Padurenan Kota Bekasi
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode 2016-2020 mengalami tren penurunan sebesar12,04%. Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016 yaitu sebesar USD2,5 juta. Sementara, nilai ekspor terendah ada pada 2020 yaitu tercatat sebesar USD 1 juta.
Lihat Juga :