Pengenaan Pajak 10% Bisa Berbarengan Kenaikan Tarif Tol
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, ada kemungkinan penetapan pajak (PPN) tol sebesar 10% berbarengan dengan kenaikan tarif tol Jasa Marga.
Dia belum mengetahui waktu pasti, kapan akan diterapkan. "Ditunda jadi Oktober belum tahu. Jasa marga naikin September. Mungkin sama dengan mereka yang dua tahunan regular kenaikannya. Kenaikan tarif tapi bertahap, ada yang Mei, September," ujarnya dalam kegiatan Fun Walk E-Felling Campaign kepada Sindonews di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Menurut Sigit, perseroan pengelola jalan tol tersebut akan mendapat perhatian keuntungan jika ada kenaikan pajak. "Enggak double (Jasa Marga naikan tarif dan penetapan pajak). Kalau naikin 10%, mereka jadi untung sebetulnya. Karena komponen pemasukannya makin besar," jelasnya.
Dia menyebutkan rencana penetapan pajak tersebut sebenarnya sudah sejak lama. Tetapi operator belum ada yang siap. "Memang jalan tol harus kena PPN, ada undang-undangnya. Kita salah dari kemarin, mereka minta waktu, tapi tidak siap juga. Kalau minta sampai waktu yang tak terhingga ya tidak bisa," jelas Sigit. (Baca: Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Tol Kendaraan Logistik)
Sekadar informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan akan menaikan tarif tol pada September tahun ini. Tarif bakal naik di 11 ruas tol milik perseroan. Menurut Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman, pertimbangan menaikkan tarif tol melihat laju inflasi tahun ini.
Dia belum mengetahui waktu pasti, kapan akan diterapkan. "Ditunda jadi Oktober belum tahu. Jasa marga naikin September. Mungkin sama dengan mereka yang dua tahunan regular kenaikannya. Kenaikan tarif tapi bertahap, ada yang Mei, September," ujarnya dalam kegiatan Fun Walk E-Felling Campaign kepada Sindonews di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Menurut Sigit, perseroan pengelola jalan tol tersebut akan mendapat perhatian keuntungan jika ada kenaikan pajak. "Enggak double (Jasa Marga naikan tarif dan penetapan pajak). Kalau naikin 10%, mereka jadi untung sebetulnya. Karena komponen pemasukannya makin besar," jelasnya.
Dia menyebutkan rencana penetapan pajak tersebut sebenarnya sudah sejak lama. Tetapi operator belum ada yang siap. "Memang jalan tol harus kena PPN, ada undang-undangnya. Kita salah dari kemarin, mereka minta waktu, tapi tidak siap juga. Kalau minta sampai waktu yang tak terhingga ya tidak bisa," jelas Sigit. (Baca: Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Tol Kendaraan Logistik)
Sekadar informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan akan menaikan tarif tol pada September tahun ini. Tarif bakal naik di 11 ruas tol milik perseroan. Menurut Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman, pertimbangan menaikkan tarif tol melihat laju inflasi tahun ini.
(dmd)