Pemerintah Salurkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Rp16,5 T
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah selama 5 tahun terakhir telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,5 triliun.
Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, dana tersebut berhasil direalisasikan untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak huni sebanyak 361.113 unit di seluruh Indonesia.
"Selama lima tahun mulai 2010 hingga 2014, pemerintah telah berhasil menyalurkan dana FLPP sebesar Rp16,5 triliun untuk 361.113 unit rumah," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2015).
Menurut Maurin, kebijakan penyaluran dana FLPP sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat mulai Oktober 2010 dengan dasar hukum Permenpera Nomor 14 dan 15 tahun 2010.
Namun, saat ini dengan ada penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/ PRT/M/2014 dan 21/PRT/M/2014.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Maurin, dana FLPP tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan masyarakat untuk memiliki rumah tapak sebesar 360.889 unit rumah dan Rumah Susun 224 unit. Ke depan, untuk mendorong masyarakat untuk tinggal di Rusun, pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan KPR FLPP.
Maurin menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa keuntungan lebih apabila memanfaatkan KPR FLPP yang disalurkan oleh pemerintah bersama sejumlah bank penyalur. Pertama adalah suku bunga yang tetap yakni 7,25% selama masa tenor kredit. Selain itu, angsuran yang dibayarkan oleh masyarakat juga sangat terjangkau dan tetap tanpa terpengaruh kenaikan suku bunga kredit.
"Masyarakat bisa memanfaatkan KPR FLPP selama masa tenor 20 tahun dan suku bunga hanya 7,25% dan angsuran yang rendah sehingga sangat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah," tandasnya.
Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, dana tersebut berhasil direalisasikan untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak huni sebanyak 361.113 unit di seluruh Indonesia.
"Selama lima tahun mulai 2010 hingga 2014, pemerintah telah berhasil menyalurkan dana FLPP sebesar Rp16,5 triliun untuk 361.113 unit rumah," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2015).
Menurut Maurin, kebijakan penyaluran dana FLPP sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat mulai Oktober 2010 dengan dasar hukum Permenpera Nomor 14 dan 15 tahun 2010.
Namun, saat ini dengan ada penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/ PRT/M/2014 dan 21/PRT/M/2014.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Maurin, dana FLPP tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan masyarakat untuk memiliki rumah tapak sebesar 360.889 unit rumah dan Rumah Susun 224 unit. Ke depan, untuk mendorong masyarakat untuk tinggal di Rusun, pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan KPR FLPP.
Maurin menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa keuntungan lebih apabila memanfaatkan KPR FLPP yang disalurkan oleh pemerintah bersama sejumlah bank penyalur. Pertama adalah suku bunga yang tetap yakni 7,25% selama masa tenor kredit. Selain itu, angsuran yang dibayarkan oleh masyarakat juga sangat terjangkau dan tetap tanpa terpengaruh kenaikan suku bunga kredit.
"Masyarakat bisa memanfaatkan KPR FLPP selama masa tenor 20 tahun dan suku bunga hanya 7,25% dan angsuran yang rendah sehingga sangat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah," tandasnya.
(dmd)