Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)
loading...
A
A
A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land
Tulisan pekan ini merupakan rangkaian tulisan yang secara berturut-turut ditulis selama tiga minggu terakhir tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula. Pekan ini akan menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pengurusan dengan beberapa pihak ketiga.
Dalam kegiatan perencanaannya, pihak ketiga yang perlu dikoordinasikan adalah tentang perizinan. Pada bagian perizinan yang harus diurus adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), rekomendasi bupati dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai terbitnya IMB induk dan IMB pecahan.
Berkenaan dengan pengurusan perizinan ini pihak yang harus dikoordinasikan adalah beberapa vendor, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, bupati atau wali kota, dan Dinas Tata Kota. Akan tetapi di daerah-daerah tertentu pengurusan perizinan bisa dilakukan di satu badan yang dibentuk, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Baca: Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-3)
Untuk selanjutnya, pihak ketiga yang harus dikoordinasikan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, hal-hal yang harus diurus mulai keabsahan legalitas tanah, melakukan balik nama sertifikat dari pemilik lahan ke perusahaan, melakukan proses pemecahan sertifikat berdasarkan site plan yang sudah direncanakan, dan melakukan balik nama sertifikat dari perusahaan ke konsumen yang sudah akad kredit. Pekerjaan demikian bisa dilakukan oleh developer secara mandiri atau didelegasikan kepada pihak lain, yaitu notaris/PPAT.
Dalam hal kaitannya dengan fasilitas yang harus disiapkan oleh perusahaan, koordinasi yang harus terjalin dengan pihak ketiga lainnya adalah perusahaan listrik negara (PLN). Fasilitas dimaksud, yaitu pengadaan listrik baik untuk penerangan umum ataupun untuk kepentingan penerangan unit rumah. Biasanya fasilitas yang diminta perusahaan berupa tiang listrik, jaringan kabel, trafo, pemasangan ke unit rumah, dan surat layak operasi atau SLO.
Berkenaan dengan fasilitas lain yang harus disiapkan oleh perusahaan adalah fasilitas air bersih. Kalau seandainya dimungkinkan fasilitas air bersih yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka fasilitas tersebut disiapkan oleh PDAM setempat. Artinya, diperlukan koordinasi dengan PDAM setempat yang tentu saja memiliki peraturan dan persyaratan yang ditetapkan. Akan tetapi bilamana PDAM setempat belum menjangkau lokasi lahan yang dibangun, maka perusahaan bisa mengambil alternatif lain dengan melakukan pekerjaan sumur bor di masing-masing rumah. (Baca juga: Pemerintahan Lebanon Bubar di Tengah Kemarahan Publik)
Pihak ketiga yang harus dikoordinasikan dan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu pihak perbankan. Pihak perbankan merupakan pihak ketiga yang menyediakan fasilitas-fasilitas keuangan.
Dalam hal ini pihak perbankan bisa memberikan fasilitas kredit, baik kredit untuk perusahaan yang biasanya pembiayaan konstruksi maupun fasilitas kredit untuk konsumen berupa kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam hal pelaksanaan kerja sama antara perusahaan dan perbankan, biasanya diikat dalam perjanjian kerja sama atau PKS.
Pihak ketiga yang harus dilakukan koordinasi, yaitu pemerintah setempat mulai dari RT, RW, desa/kelurahan sampai pada kecamatan di mana lokasi proyek dibangun. Hal ini memiliki peranan penting dalam mengoordinasikan pekerjaan dengan aturan-aturan setempat, khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial, adat-istiadat, dan budaya yang berlaku di mana lokasi proyek perumahan dibangun. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia dalam Secangkir Kopi)
Demikian rangkaian tulisan tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula dalam empat pekan berturut-turut. Semoga menjadi pedoman bagi yang ingin mencoba memiliki usaha di bidang pembangunan perumahan.
Pitaloka Land
Tulisan pekan ini merupakan rangkaian tulisan yang secara berturut-turut ditulis selama tiga minggu terakhir tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula. Pekan ini akan menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pengurusan dengan beberapa pihak ketiga.
Dalam kegiatan perencanaannya, pihak ketiga yang perlu dikoordinasikan adalah tentang perizinan. Pada bagian perizinan yang harus diurus adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), rekomendasi bupati dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai terbitnya IMB induk dan IMB pecahan.
Berkenaan dengan pengurusan perizinan ini pihak yang harus dikoordinasikan adalah beberapa vendor, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, bupati atau wali kota, dan Dinas Tata Kota. Akan tetapi di daerah-daerah tertentu pengurusan perizinan bisa dilakukan di satu badan yang dibentuk, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Baca: Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-3)
Untuk selanjutnya, pihak ketiga yang harus dikoordinasikan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, hal-hal yang harus diurus mulai keabsahan legalitas tanah, melakukan balik nama sertifikat dari pemilik lahan ke perusahaan, melakukan proses pemecahan sertifikat berdasarkan site plan yang sudah direncanakan, dan melakukan balik nama sertifikat dari perusahaan ke konsumen yang sudah akad kredit. Pekerjaan demikian bisa dilakukan oleh developer secara mandiri atau didelegasikan kepada pihak lain, yaitu notaris/PPAT.
Dalam hal kaitannya dengan fasilitas yang harus disiapkan oleh perusahaan, koordinasi yang harus terjalin dengan pihak ketiga lainnya adalah perusahaan listrik negara (PLN). Fasilitas dimaksud, yaitu pengadaan listrik baik untuk penerangan umum ataupun untuk kepentingan penerangan unit rumah. Biasanya fasilitas yang diminta perusahaan berupa tiang listrik, jaringan kabel, trafo, pemasangan ke unit rumah, dan surat layak operasi atau SLO.
Berkenaan dengan fasilitas lain yang harus disiapkan oleh perusahaan adalah fasilitas air bersih. Kalau seandainya dimungkinkan fasilitas air bersih yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka fasilitas tersebut disiapkan oleh PDAM setempat. Artinya, diperlukan koordinasi dengan PDAM setempat yang tentu saja memiliki peraturan dan persyaratan yang ditetapkan. Akan tetapi bilamana PDAM setempat belum menjangkau lokasi lahan yang dibangun, maka perusahaan bisa mengambil alternatif lain dengan melakukan pekerjaan sumur bor di masing-masing rumah. (Baca juga: Pemerintahan Lebanon Bubar di Tengah Kemarahan Publik)
Pihak ketiga yang harus dikoordinasikan dan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu pihak perbankan. Pihak perbankan merupakan pihak ketiga yang menyediakan fasilitas-fasilitas keuangan.
Dalam hal ini pihak perbankan bisa memberikan fasilitas kredit, baik kredit untuk perusahaan yang biasanya pembiayaan konstruksi maupun fasilitas kredit untuk konsumen berupa kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam hal pelaksanaan kerja sama antara perusahaan dan perbankan, biasanya diikat dalam perjanjian kerja sama atau PKS.
Pihak ketiga yang harus dilakukan koordinasi, yaitu pemerintah setempat mulai dari RT, RW, desa/kelurahan sampai pada kecamatan di mana lokasi proyek dibangun. Hal ini memiliki peranan penting dalam mengoordinasikan pekerjaan dengan aturan-aturan setempat, khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial, adat-istiadat, dan budaya yang berlaku di mana lokasi proyek perumahan dibangun. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia dalam Secangkir Kopi)
Demikian rangkaian tulisan tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula dalam empat pekan berturut-turut. Semoga menjadi pedoman bagi yang ingin mencoba memiliki usaha di bidang pembangunan perumahan.
(ysw)