Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:10 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land
Tulisan pekan ini merupakan rangkaian tulisan yang secara berturut-turut ditulis selama tiga minggu terakhir tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula. Pekan ini akan menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pengurusan dengan beberapa pihak ketiga.
Dalam kegiatan perencanaannya, pihak ketiga yang perlu dikoordinasikan adalah tentang perizinan. Pada bagian perizinan yang harus diurus adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), rekomendasi bupati dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai terbitnya IMB induk dan IMB pecahan.
Berkenaan dengan pengurusan perizinan ini pihak yang harus dikoordinasikan adalah beberapa vendor, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, bupati atau wali kota, dan Dinas Tata Kota. Akan tetapi di daerah-daerah tertentu pengurusan perizinan bisa dilakukan di satu badan yang dibentuk, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Baca: Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-3)
Untuk selanjutnya, pihak ketiga yang harus dikoordinasikan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, hal-hal yang harus diurus mulai keabsahan legalitas tanah, melakukan balik nama sertifikat dari pemilik lahan ke perusahaan, melakukan proses pemecahan sertifikat berdasarkan site plan yang sudah direncanakan, dan melakukan balik nama sertifikat dari perusahaan ke konsumen yang sudah akad kredit. Pekerjaan demikian bisa dilakukan oleh developer secara mandiri atau didelegasikan kepada pihak lain, yaitu notaris/PPAT.
![Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)]()
Dalam hal kaitannya dengan fasilitas yang harus disiapkan oleh perusahaan, koordinasi yang harus terjalin dengan pihak ketiga lainnya adalah perusahaan listrik negara (PLN). Fasilitas dimaksud, yaitu pengadaan listrik baik untuk penerangan umum ataupun untuk kepentingan penerangan unit rumah. Biasanya fasilitas yang diminta perusahaan berupa tiang listrik, jaringan kabel, trafo, pemasangan ke unit rumah, dan surat layak operasi atau SLO.
Pitaloka Land
Tulisan pekan ini merupakan rangkaian tulisan yang secara berturut-turut ditulis selama tiga minggu terakhir tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula. Pekan ini akan menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pengurusan dengan beberapa pihak ketiga.
Dalam kegiatan perencanaannya, pihak ketiga yang perlu dikoordinasikan adalah tentang perizinan. Pada bagian perizinan yang harus diurus adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), rekomendasi bupati dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai terbitnya IMB induk dan IMB pecahan.
Berkenaan dengan pengurusan perizinan ini pihak yang harus dikoordinasikan adalah beberapa vendor, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, bupati atau wali kota, dan Dinas Tata Kota. Akan tetapi di daerah-daerah tertentu pengurusan perizinan bisa dilakukan di satu badan yang dibentuk, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Baca: Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-3)
Untuk selanjutnya, pihak ketiga yang harus dikoordinasikan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, hal-hal yang harus diurus mulai keabsahan legalitas tanah, melakukan balik nama sertifikat dari pemilik lahan ke perusahaan, melakukan proses pemecahan sertifikat berdasarkan site plan yang sudah direncanakan, dan melakukan balik nama sertifikat dari perusahaan ke konsumen yang sudah akad kredit. Pekerjaan demikian bisa dilakukan oleh developer secara mandiri atau didelegasikan kepada pihak lain, yaitu notaris/PPAT.

Dalam hal kaitannya dengan fasilitas yang harus disiapkan oleh perusahaan, koordinasi yang harus terjalin dengan pihak ketiga lainnya adalah perusahaan listrik negara (PLN). Fasilitas dimaksud, yaitu pengadaan listrik baik untuk penerangan umum ataupun untuk kepentingan penerangan unit rumah. Biasanya fasilitas yang diminta perusahaan berupa tiang listrik, jaringan kabel, trafo, pemasangan ke unit rumah, dan surat layak operasi atau SLO.
Lihat Juga :