Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:10 WIB
loading...
Belajar Usaha Membangun...
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Tulisan pekan ini merupakan rangkaian tulisan yang secara berturut-turut ditulis selama tiga minggu terakhir tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula. Pekan ini akan menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pengurusan dengan beberapa pihak ketiga.

Dalam kegiatan perencanaannya, pihak ketiga yang perlu dikoordinasikan adalah tentang perizinan. Pada bagian perizinan yang harus diurus adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), rekomendasi bupati dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) sampai terbitnya IMB induk dan IMB pecahan.

Berkenaan dengan pengurusan perizinan ini pihak yang harus dikoordinasikan adalah beberapa vendor, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, bupati atau wali kota, dan Dinas Tata Kota. Akan tetapi di daerah-daerah tertentu pengurusan perizinan bisa dilakukan di satu badan yang dibentuk, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Baca: Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-3)

Untuk selanjutnya, pihak ketiga yang harus dikoordinasikan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, hal-hal yang harus diurus mulai keabsahan legalitas tanah, melakukan balik nama sertifikat dari pemilik lahan ke perusahaan, melakukan proses pemecahan sertifikat berdasarkan site plan yang sudah direncanakan, dan melakukan balik nama sertifikat dari perusahaan ke konsumen yang sudah akad kredit. Pekerjaan demikian bisa dilakukan oleh developer secara mandiri atau didelegasikan kepada pihak lain, yaitu notaris/PPAT.

Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)


Dalam hal kaitannya dengan fasilitas yang harus disiapkan oleh perusahaan, koordinasi yang harus terjalin dengan pihak ketiga lainnya adalah perusahaan listrik negara (PLN). Fasilitas dimaksud, yaitu pengadaan listrik baik untuk penerangan umum ataupun untuk kepentingan penerangan unit rumah. Biasanya fasilitas yang diminta perusahaan berupa tiang listrik, jaringan kabel, trafo, pemasangan ke unit rumah, dan surat layak operasi atau SLO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Berita Terkini
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved