Freeport Ajukan Surat Pembebasan LC Ekspor Konsentrat
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan PT Freeport Indonesia saat ini tengah mengajukan surat pembebasan atau pengecualian penggunaan Letter of Credit (LC). Pengecualian ini digunakan dalam kegiatan ekspor konsentrat mineral.
Hal tersebut disampaikan Plt Kasubdit Penerimaan DJBC, Ferry Ardiyanto. Dia mengatakan, surat pengecualian penggunaaan LC oleh Freeport tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Freeport itu sebenarnya ingin menggunakan mekanisme telegraphic transfer. Hal tersebut dilakukannya dengan pertimbangan telah mengantongi performance invoice dan final invoice yang baik selama ini," ujar Ferry di Kantor DJBC Jakarta, Selasa (24/3/2015)
Dia menyebutkan, Freeport sebetulnya telah menunjukkan kepatuhannya. Hal ini terwujud dari setiap bulan melakukan penyetoran DHE (Devisa Hasil Ekspor) ke Bank Indonesia dan terdapat rekonsiliasi dengan Bea dan Cukai juga.
LC untuk Freeport ini adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri, setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri kepada pemesan.
"Nah, mereka (Freeport) sebelumnya juga pernah mendapatkan pengecualian. Hal itu kemudian diajukan kembali dan berharap terbebas dari aturan ketentuan penggunaan LC yang akan diberlakukan pemerintah mulai April 2015 mendatang," katanya.
"Sementara ini baru Freeport yang mengajukan permohonan itu kepada menteri perdagangan. Jadi, mungkin hasilnya bisa diketahui minggu ini, atau minggu depan," imbuhnya.
Berdasarkan data dari DJBC, pada 2015 kuota ekspor konsentrat tembaga yang diperoleh Freeport Indonesia sebesar 584 ribu matrik ton hingga 26 Juli 2015. Potensi penerimaan bea keluar dari ekspor tersebut sebesar Rp981 miliar. Namun, ekspor mineral salah satu perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu turun dari tahun sebelumnya yang realisasinya mencapai 940,989 matrik ton.
Hal tersebut disampaikan Plt Kasubdit Penerimaan DJBC, Ferry Ardiyanto. Dia mengatakan, surat pengecualian penggunaaan LC oleh Freeport tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Freeport itu sebenarnya ingin menggunakan mekanisme telegraphic transfer. Hal tersebut dilakukannya dengan pertimbangan telah mengantongi performance invoice dan final invoice yang baik selama ini," ujar Ferry di Kantor DJBC Jakarta, Selasa (24/3/2015)
Dia menyebutkan, Freeport sebetulnya telah menunjukkan kepatuhannya. Hal ini terwujud dari setiap bulan melakukan penyetoran DHE (Devisa Hasil Ekspor) ke Bank Indonesia dan terdapat rekonsiliasi dengan Bea dan Cukai juga.
LC untuk Freeport ini adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri, setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri kepada pemesan.
"Nah, mereka (Freeport) sebelumnya juga pernah mendapatkan pengecualian. Hal itu kemudian diajukan kembali dan berharap terbebas dari aturan ketentuan penggunaan LC yang akan diberlakukan pemerintah mulai April 2015 mendatang," katanya.
"Sementara ini baru Freeport yang mengajukan permohonan itu kepada menteri perdagangan. Jadi, mungkin hasilnya bisa diketahui minggu ini, atau minggu depan," imbuhnya.
Berdasarkan data dari DJBC, pada 2015 kuota ekspor konsentrat tembaga yang diperoleh Freeport Indonesia sebesar 584 ribu matrik ton hingga 26 Juli 2015. Potensi penerimaan bea keluar dari ekspor tersebut sebesar Rp981 miliar. Namun, ekspor mineral salah satu perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu turun dari tahun sebelumnya yang realisasinya mencapai 940,989 matrik ton.
(dmd)