DJBC Kembangkan Fast News
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai (PPKC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan, saat ini DJBC khususnya Direktorat Fasilitas tengah mengembangkan strategi komunikasi baru yang disebut fast news.
Heru menjelaskan, fast news ini adalah satu sirkuler elektronik yang disebarkan kepada para klien, termasuk ke media yang isinya soal kebijakan DJBC.
"Ini termasuk konsen-konsen bea cukai, arah-arah kebijakan bea cukai sampai ke hal-hal yang bersifat operasional teknis yang ditujukan supaya klien dan stakeholder kita sepenuhnya bisa memahami kebijakan dan ketentuan-ketentuan teknis. Selain itu, kita juga bisa ingatkan hal-hal yang sering terjadi kesalahan dari pengguna jasa," terangnya di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dalam konteks fasilitas misalnya, Direktorat Fasilitas DJBC telah mengeluarkan edisi Maret 2015 yang merupakan edisi ke-3. Edisi 2 sebelumnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
"Kita sebarkan seperti misalnya kita menerima penawaran-penawaran berupa majalah dari perusahaan-perusahaan yang menawarkan produknya. Ini sekali lagi diharapkan bisa kita menyampaikan secara langsung," ujar dia.
Heru menjelaskan, distribusi fast news dengan dua cara. Pertama dipasang pada web DJBC. Kedua, dikirim melalui email yang akan dikirimkan secara periodik.
"Kita akan kembangkan strategi ini tidak hanya terbatas fasilitas, tapi juga untuk seluruh unit terkait oprasionalisasi dan kebijakan DJBC. Bentuknya sederhana tapi langsung ke poin dan dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti," pungkasnya.
Heru menjelaskan, fast news ini adalah satu sirkuler elektronik yang disebarkan kepada para klien, termasuk ke media yang isinya soal kebijakan DJBC.
"Ini termasuk konsen-konsen bea cukai, arah-arah kebijakan bea cukai sampai ke hal-hal yang bersifat operasional teknis yang ditujukan supaya klien dan stakeholder kita sepenuhnya bisa memahami kebijakan dan ketentuan-ketentuan teknis. Selain itu, kita juga bisa ingatkan hal-hal yang sering terjadi kesalahan dari pengguna jasa," terangnya di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dalam konteks fasilitas misalnya, Direktorat Fasilitas DJBC telah mengeluarkan edisi Maret 2015 yang merupakan edisi ke-3. Edisi 2 sebelumnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
"Kita sebarkan seperti misalnya kita menerima penawaran-penawaran berupa majalah dari perusahaan-perusahaan yang menawarkan produknya. Ini sekali lagi diharapkan bisa kita menyampaikan secara langsung," ujar dia.
Heru menjelaskan, distribusi fast news dengan dua cara. Pertama dipasang pada web DJBC. Kedua, dikirim melalui email yang akan dikirimkan secara periodik.
"Kita akan kembangkan strategi ini tidak hanya terbatas fasilitas, tapi juga untuk seluruh unit terkait oprasionalisasi dan kebijakan DJBC. Bentuknya sederhana tapi langsung ke poin dan dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti," pungkasnya.
(izz)