OJK Berencana Bentuk Regulasi Agen Asuransi

Rabu, 25 Maret 2015 - 01:28 WIB
OJK Berencana Bentuk...
OJK Berencana Bentuk Regulasi Agen Asuransi
A A A
NUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi terkait peraturan agen asuransi atau financial planner di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pembentukan regulasi bagi agen asuransi tersebut seiring makin bertambahnya jumlah agen asuransi di Tanah Air.

"Kita ingin agar dalam rangka menjual produk asuransi tentunya mereka tidak sembarangan, harus benar-benar transparan," katanya usai membuka kongres APLIC ke-15 di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Selasa (24/3/2015).

Menurutnya, perusahaan asuransi juga mempunyai tugas untuk mengembangkan pengetahuan para agen tersebut dalam memasarkan produknya. Dengan demikian, para agen bisa menjelaskan secara terbuka kepada nasabah yang bertindak sebagai pemegang polish.

"Jadi tidak ada lagi hal yang disembunyikan, sehingga agen itu bisa menjelaskan secera clear," tegas Firdaus.

Peraturan bagi agen asuransi, kata Firdaus, sudah tertuang dalam UU. Di sana dijelaskan bagimana seorang agen harus terus ditingkatkan pengetahuannya. Sedangkan yang menjadi tambahan OJK, regulasi terkait pengaturan komisi kepada agen.

"Jadi setelah agen mendapat komisi dari penjualan polish, tidak dilakukan sekaligus tapi bertahap, ini supaya si agen tetap keep contact dengan pemegang polis, jadi jangan hit and run," tegasnya.

Dia mengakui, peran agency sangat dibutuhkan bagi perusahaan asuransi terutama asuransi jiwa. Meskipun saat ini telah banyak berkembang, memasarkan produk asuransi melalui internet, kantor pebankan, toko, dan sebagainya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
Langgar Ketentuan, Asuransi...
Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Berita Terkini
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
6 menit yang lalu
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
57 menit yang lalu
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
1 jam yang lalu
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
1 jam yang lalu
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
2 jam yang lalu
Infografis
AS Bentuk Koalisi 10...
AS Bentuk Koalisi 10 Negara Melawan Serangan Houthi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved