OJK Berencana Bentuk Regulasi Agen Asuransi
A
A
A
NUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi terkait peraturan agen asuransi atau financial planner di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pembentukan regulasi bagi agen asuransi tersebut seiring makin bertambahnya jumlah agen asuransi di Tanah Air.
"Kita ingin agar dalam rangka menjual produk asuransi tentunya mereka tidak sembarangan, harus benar-benar transparan," katanya usai membuka kongres APLIC ke-15 di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, perusahaan asuransi juga mempunyai tugas untuk mengembangkan pengetahuan para agen tersebut dalam memasarkan produknya. Dengan demikian, para agen bisa menjelaskan secara terbuka kepada nasabah yang bertindak sebagai pemegang polish.
"Jadi tidak ada lagi hal yang disembunyikan, sehingga agen itu bisa menjelaskan secera clear," tegas Firdaus.
Peraturan bagi agen asuransi, kata Firdaus, sudah tertuang dalam UU. Di sana dijelaskan bagimana seorang agen harus terus ditingkatkan pengetahuannya. Sedangkan yang menjadi tambahan OJK, regulasi terkait pengaturan komisi kepada agen.
"Jadi setelah agen mendapat komisi dari penjualan polish, tidak dilakukan sekaligus tapi bertahap, ini supaya si agen tetap keep contact dengan pemegang polis, jadi jangan hit and run," tegasnya.
Dia mengakui, peran agency sangat dibutuhkan bagi perusahaan asuransi terutama asuransi jiwa. Meskipun saat ini telah banyak berkembang, memasarkan produk asuransi melalui internet, kantor pebankan, toko, dan sebagainya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pembentukan regulasi bagi agen asuransi tersebut seiring makin bertambahnya jumlah agen asuransi di Tanah Air.
"Kita ingin agar dalam rangka menjual produk asuransi tentunya mereka tidak sembarangan, harus benar-benar transparan," katanya usai membuka kongres APLIC ke-15 di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, perusahaan asuransi juga mempunyai tugas untuk mengembangkan pengetahuan para agen tersebut dalam memasarkan produknya. Dengan demikian, para agen bisa menjelaskan secara terbuka kepada nasabah yang bertindak sebagai pemegang polish.
"Jadi tidak ada lagi hal yang disembunyikan, sehingga agen itu bisa menjelaskan secera clear," tegas Firdaus.
Peraturan bagi agen asuransi, kata Firdaus, sudah tertuang dalam UU. Di sana dijelaskan bagimana seorang agen harus terus ditingkatkan pengetahuannya. Sedangkan yang menjadi tambahan OJK, regulasi terkait pengaturan komisi kepada agen.
"Jadi setelah agen mendapat komisi dari penjualan polish, tidak dilakukan sekaligus tapi bertahap, ini supaya si agen tetap keep contact dengan pemegang polis, jadi jangan hit and run," tegasnya.
Dia mengakui, peran agency sangat dibutuhkan bagi perusahaan asuransi terutama asuransi jiwa. Meskipun saat ini telah banyak berkembang, memasarkan produk asuransi melalui internet, kantor pebankan, toko, dan sebagainya.
(izz)