Proyek Jembatan Selat Sunda Diganti MBPPT
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan menyatakan konsep pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan mengganti dengan proyek Percepatan Pengembangan Kawasan Merak-Bakauheni-Bandar Lampung-Palembang-Tanjung Apiapi (MBPPT).
Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago mengatakan, Indonesia memiliki lautan yang luas dan dikenal sebagai negara maritim.
"Sehingga yang diperlukan adalah membangun dermaga, memperbanyak kapal-kapal dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni begitupun sebaliknya. Kalau perlu kita minta galangan PT PAL bangun kapal sesuai spesifikasi yang mudah adaptasi dengan cuaca," ujarnya, usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Rabu (25/3/2015).
Andrinof menjelaskan alasan pemerintah tidak menjalankan pembangunan proyek JSS senilai lebih dari Rp200 triliun, karena dapat menimbulkan masalah sosial bagi masyarakat. "Pengelolaan JSS memungkinkan swasta mengelola lahan di kawasan selat sunda. Kalau pengusaan lahan di lokasi strategis dengan skala luas maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) makin banyak yang tidak bisa beli rumah sehingga harga rumah semakin tidak terjangkau," katanya.
Sebagai ganti proyek JSS, pemerintah menyiapkan proyek Percepatan Pengembangan Kawasan Merak-Bakauheni-Bandar Lampung-Palembang-Tanjung Apiapi alias MBPPT. Kawasan tersebut awalnya konsep pengembangan Jembatan Selat Sunda yang pada akhirnya mengalami perubahan.
Gubernur Provinsi Lampung, Ridho Ficardo mengatakan, proyek MBPPT telah melalui tahapan identifikasi maupun sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah Merak-Bandar Lampung. "Kami telah melakukan pemetaan awal, termasuk menyiapkan lahan warga yang akan dibebaskan. Pada dasarnya masyarakat setuju," ujarnya.
Dia mengatakan, sosialisasi maupun persetujuan pembebasan lahan warga, nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan diganti rugi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Nanti pada saatnya, pemerintah pusat untuk ganti rugi melalui BPN. Kita mengidentifikasi saja di lapangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengembangan Kawasan MBPPT meliputi jalan tol dan pengembangan pelabuhan. Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya telah menyusun masterplan MBPPT dengan melibatkan BUMN terkait. Untuk pembangunan jalan tol dalam menunjang kawasan MBPPT dibutuhkan tiga ruas dengan nilai Rp53 triliun, di antaranya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Kayu Agung serta Tol Kayu Agung-Palembang.
Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago mengatakan, Indonesia memiliki lautan yang luas dan dikenal sebagai negara maritim.
"Sehingga yang diperlukan adalah membangun dermaga, memperbanyak kapal-kapal dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni begitupun sebaliknya. Kalau perlu kita minta galangan PT PAL bangun kapal sesuai spesifikasi yang mudah adaptasi dengan cuaca," ujarnya, usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Rabu (25/3/2015).
Andrinof menjelaskan alasan pemerintah tidak menjalankan pembangunan proyek JSS senilai lebih dari Rp200 triliun, karena dapat menimbulkan masalah sosial bagi masyarakat. "Pengelolaan JSS memungkinkan swasta mengelola lahan di kawasan selat sunda. Kalau pengusaan lahan di lokasi strategis dengan skala luas maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) makin banyak yang tidak bisa beli rumah sehingga harga rumah semakin tidak terjangkau," katanya.
Sebagai ganti proyek JSS, pemerintah menyiapkan proyek Percepatan Pengembangan Kawasan Merak-Bakauheni-Bandar Lampung-Palembang-Tanjung Apiapi alias MBPPT. Kawasan tersebut awalnya konsep pengembangan Jembatan Selat Sunda yang pada akhirnya mengalami perubahan.
Gubernur Provinsi Lampung, Ridho Ficardo mengatakan, proyek MBPPT telah melalui tahapan identifikasi maupun sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah Merak-Bandar Lampung. "Kami telah melakukan pemetaan awal, termasuk menyiapkan lahan warga yang akan dibebaskan. Pada dasarnya masyarakat setuju," ujarnya.
Dia mengatakan, sosialisasi maupun persetujuan pembebasan lahan warga, nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan diganti rugi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Nanti pada saatnya, pemerintah pusat untuk ganti rugi melalui BPN. Kita mengidentifikasi saja di lapangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengembangan Kawasan MBPPT meliputi jalan tol dan pengembangan pelabuhan. Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya telah menyusun masterplan MBPPT dengan melibatkan BUMN terkait. Untuk pembangunan jalan tol dalam menunjang kawasan MBPPT dibutuhkan tiga ruas dengan nilai Rp53 triliun, di antaranya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Kayu Agung serta Tol Kayu Agung-Palembang.
(dmd)