HT Imbau Bisnis Online Asing Buat Badan Hukum

Jum'at, 27 Maret 2015 - 22:35 WIB
HT Imbau Bisnis Online...
HT Imbau Bisnis Online Asing Buat Badan Hukum
A A A
JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengimbau pelaku bisnis online asing (e-commerce) yang beroperasi di Indonesia untuk membentuk badan hukum terkait kewajiban membayar pajak.

HT menjelaskan apapun jenis usaha yang penghasilannya berada di Tanah Air harus membayar pajak. Ini karena bisnis online asing banyak mengambil pendapatan dari Indonesia.

Akibatnya mereka yang server perusahaannya di luar negeri tidak bayar pajak. Jika tidak membayar, maka dapat disebut dengan penggelapan pajak.

"Online asing buat badan hukum. Media cetak (asing) atau apapun yang penghasilannya di Indonesia harus bayar pajak. Kalau sudah untung bayar pajak penghasilan," tegasnya kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

HT menilai jika mereka tidak dikenakan pajak tidak sesuai dengan semangat mendorong sektor pajak. Meskipun telat dibandingkan negara lain penetapan pajak kepada bisnis e-commerce asing tetap harus diterapkan.

"Kalau mereka (asing) ambil penghasilan di sini lalu bukukan di luar negeri. Secara semangat perpajakan salah. Sekarang mereka harus terapkan itu walaupun telat. Kalau saya sudah terapkan, kalau pendapatan usahanya di Indonesia," pungkasnya.

(Baca: Pemerintah Didesak Kejar Pajak Bisnis Online)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6643 seconds (0.1#10.140)