Kemendag Longgarkan Kebijakan L/C Eksportir Migas

Rabu, 01 April 2015 - 16:17 WIB
Kemendag Longgarkan Kebijakan L/C Eksportir Migas
Kemendag Longgarkan Kebijakan L/C Eksportir Migas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan untuk memberikan kelonggaran mengenai ketentuan ekspor menggunakan letter of credit (L/C) kepada para eksportir minyak dan gas (migas).

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menjelaskan, sejatinya pemerintah tidak mengkhususkan eksportir migas untuk mendapatkan kelonggaran tersebut. Namun pemerintah menghormati pemegang kontrak migas dengan memberikannya pengecualian.

"Enggak ada pengkhususan (kebijakan L/C). Tapi yang sudah punya kontrak sekarang ini kita hormati. Itu untuk migas ya. Di luar migas lain lagi," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (1/3/2015).

Menurutnya, dalam memberikan pengecualian tersebut pemerintah tidak sembarangan. Sebab, para kontraktor migas tersebut harus diaudit terlebih dahulu guna menghindari kontrak fiktif.

"Akan kita audit dulu (eksportir migas). Entar kan kita lihat, itu izinnya dilakukan pemerintah. Yang sudah ada kita hormati," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6732 seconds (0.1#10.140)