Dilaporkan ke Bareskrim, Susi Sebut Kapal China Hebat
![Dilaporkan ke Bareskrim,...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/04/13/34/988600/dilaporkan-ke-bareskrim-susi-sebut-kapal-china-hebat-nEn-thumb.jpg)
Dilaporkan ke Bareskrim, Susi Sebut Kapal China Hebat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai pemilik perusahaan kapal MV Hai Fa, Chankid hebat lantaran berani melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal China berbendera Panama tersebut.
"Kok bisa baru punya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dia sudah jalan. Padahal harus pakai SLO (Surat Layak Operasi). Sudah gitu sekarang gugat kita lagi, makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia hebat," tuturnya di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, langkah pemilik kapal jumbo berkapasitas 4.306 gross ton (GT) untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri menunjukkan bahwa mereka merasa sangat kuat. Padahal, bukti jelas menunjukkan kapal tersebut menyalahi aturan dengan mematikan Vehicle Monitoring System (VMS).
"Secara internasional itu kan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. Kan tidak ada SLO dari kita, tidak ada izin layar dari kita. Kok berani berlayar, melanggar International Maritime Organization (IMO)," imbuh Susi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik perusahaan Kapal MV Haifa, Chankid melaporkan Menteri Susi ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik berupa tuduhan kapal pencurian ikan. Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan perusahaan kapal ikan asal China berbendera Panama.
Laporan itu dibuat lantaran Susi dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal. "Bu Susi sebagai Menteri KKP itu sangat menyudutkan kita. Kapal itu legal dan dianggap ilegal," kata Kuasa Hukum Chankid, Made Rahman Marasebis.
Menurut Made, pernyataan Susi di sejumlah media dianggap menyudutkan kliennya. Sehingga kliennya menanggung kerugian. Padahal, kata dia, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.
"Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi apa benar yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan itu," tandasnya.
Awal Januari lalu, tim dari KKP menangkap kapal yang diduga pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta. Imbasnya menteri pemilik Maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.
"Kok bisa baru punya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dia sudah jalan. Padahal harus pakai SLO (Surat Layak Operasi). Sudah gitu sekarang gugat kita lagi, makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia hebat," tuturnya di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, langkah pemilik kapal jumbo berkapasitas 4.306 gross ton (GT) untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri menunjukkan bahwa mereka merasa sangat kuat. Padahal, bukti jelas menunjukkan kapal tersebut menyalahi aturan dengan mematikan Vehicle Monitoring System (VMS).
"Secara internasional itu kan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. Kan tidak ada SLO dari kita, tidak ada izin layar dari kita. Kok berani berlayar, melanggar International Maritime Organization (IMO)," imbuh Susi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik perusahaan Kapal MV Haifa, Chankid melaporkan Menteri Susi ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik berupa tuduhan kapal pencurian ikan. Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan perusahaan kapal ikan asal China berbendera Panama.
Laporan itu dibuat lantaran Susi dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal. "Bu Susi sebagai Menteri KKP itu sangat menyudutkan kita. Kapal itu legal dan dianggap ilegal," kata Kuasa Hukum Chankid, Made Rahman Marasebis.
Menurut Made, pernyataan Susi di sejumlah media dianggap menyudutkan kliennya. Sehingga kliennya menanggung kerugian. Padahal, kata dia, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.
"Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi apa benar yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan itu," tandasnya.
Awal Januari lalu, tim dari KKP menangkap kapal yang diduga pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta. Imbasnya menteri pemilik Maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.
(izz)