KKP Kembali Tangkap 7 Kapal Ilegal Asal Vietnam
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 kembali menangkap tujuh kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sebelah barat pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada 12 April 2015 sekitar pukul 04.30 WIB hingga 06.25 WIB.
"Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah," ujarnya di gedung KKP, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, kapal-kapal penangkap ikan tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Sedangkan kapal pengangkut ikan memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandas dia.
Berikut tujuh kapal ilgel asal Vietnam tersebut yang ditangkap KKP:
1. KM BD 955820 TS (GT 35, ABK 12 orang)
2. KM BD 96797 TS (GT 35, ABK 12 orang)
3. KM BD 95980 TS (GT 35, ABK 12 orang)
4. KM BD 95443 TS (GT 35, ABK 13 orang)
5. KM BD 96884 TS (GT 35, ABK 12 orang)
6. KM TG 92420 TS (GT 45, ABK 11 orang, kapal penumpang)
7. KM BD 95159 TS (GT 35, ABK 11 orang).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada 12 April 2015 sekitar pukul 04.30 WIB hingga 06.25 WIB.
"Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah," ujarnya di gedung KKP, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, kapal-kapal penangkap ikan tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Sedangkan kapal pengangkut ikan memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandas dia.
Berikut tujuh kapal ilgel asal Vietnam tersebut yang ditangkap KKP:
1. KM BD 955820 TS (GT 35, ABK 12 orang)
2. KM BD 96797 TS (GT 35, ABK 12 orang)
3. KM BD 95980 TS (GT 35, ABK 12 orang)
4. KM BD 95443 TS (GT 35, ABK 13 orang)
5. KM BD 96884 TS (GT 35, ABK 12 orang)
6. KM TG 92420 TS (GT 45, ABK 11 orang, kapal penumpang)
7. KM BD 95159 TS (GT 35, ABK 11 orang).
(izz)