Menteri Susi Siap Bertarung dengan Kapal Hai Fa
Senin, 13 April 2015 - 13:45 WIB
Menteri Susi Siap Bertarung dengan Kapal Hai Fa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengaku siap menghadapi dan 'bertarung' dengan pemilik perusahaan kapal MV Hai Fa, Chankid di pengadilan terkait laporan pemilik kapal tersebut atas pernyataan Susi yang mengatakan kapal Hai Fa melakukan pencurian ikan.
Dia mengatakan, kesiapannya tersebut menghadapi gugatan kapal Hai Fa lantaran pihaknya memiliki bukti bahwa kapal berukuran 4.306 grosston (GT) itu ilegal. Ini dibuktikan dengan tidak adanya Surat Layak Operasi (SLO) yang harus dimiliki.
Kapal China berbendera Panama ini hanya memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dalam kegiatan operasinya.
"Ya (siap). Karena memang ilegal, saya berani mengatakan begitu karena orang bawa kapal, apalagi kapal sebesar itu, kapal kecil saja harus menghidupkan transponder. Kalau transponder tidak dihidupkan, itu diskresi negara. Itu kalau dalam security, bisa ditenggelamkan langsung," tuturnya di gedung KKP, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selain itu, sambung dia, beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal Hai Fa melakukan pengangkutan barang yang tidak seharusnya, seperti Hiu Martil yang sedang dikonservasi, Tanduk Rusa, Kakak Tua, dan Kulit Buaya.
"Kita lagi kumpulkan bukti-bukti, kalau ada foto kita juga lagi kumpulkan. Yang jelas kapal sebesar itu masuk sebuah negara orang, kan sudah salah kalau tanpa appropriate paper work. Dan tidak nyalakan VMS," tegas dia.
Mantan Bos Susi Air ini menambahkan, dimilikinya SPB oleh perusahaan kapal Hai Fa tidak berarti kapal tersebut lantas bisa berlayar. Kapal-kapal tersebut harus memiliki SLO untuk bisa berlayar di perairan Tanah Air.
"Kalau tanpa SLO ya enggak bisa layar. SPB tidak berarti bisa layar. Dia (Hai Fa) kan kapal angkut ikan, bukan kapal angkut batu bara. Bukan alat angkut umum," tandas Susi.
(Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Susi Sebut Kapal China Hebat)
Dia mengatakan, kesiapannya tersebut menghadapi gugatan kapal Hai Fa lantaran pihaknya memiliki bukti bahwa kapal berukuran 4.306 grosston (GT) itu ilegal. Ini dibuktikan dengan tidak adanya Surat Layak Operasi (SLO) yang harus dimiliki.
Kapal China berbendera Panama ini hanya memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dalam kegiatan operasinya.
"Ya (siap). Karena memang ilegal, saya berani mengatakan begitu karena orang bawa kapal, apalagi kapal sebesar itu, kapal kecil saja harus menghidupkan transponder. Kalau transponder tidak dihidupkan, itu diskresi negara. Itu kalau dalam security, bisa ditenggelamkan langsung," tuturnya di gedung KKP, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selain itu, sambung dia, beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal Hai Fa melakukan pengangkutan barang yang tidak seharusnya, seperti Hiu Martil yang sedang dikonservasi, Tanduk Rusa, Kakak Tua, dan Kulit Buaya.
"Kita lagi kumpulkan bukti-bukti, kalau ada foto kita juga lagi kumpulkan. Yang jelas kapal sebesar itu masuk sebuah negara orang, kan sudah salah kalau tanpa appropriate paper work. Dan tidak nyalakan VMS," tegas dia.
Mantan Bos Susi Air ini menambahkan, dimilikinya SPB oleh perusahaan kapal Hai Fa tidak berarti kapal tersebut lantas bisa berlayar. Kapal-kapal tersebut harus memiliki SLO untuk bisa berlayar di perairan Tanah Air.
"Kalau tanpa SLO ya enggak bisa layar. SPB tidak berarti bisa layar. Dia (Hai Fa) kan kapal angkut ikan, bukan kapal angkut batu bara. Bukan alat angkut umum," tandas Susi.
(Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Susi Sebut Kapal China Hebat)
(izz)
Lihat Juga :