Gaji PNS Kini Bisa melalui Bank Syariah Mandiri

Senin, 13 April 2015 - 21:12 WIB
Gaji PNS Kini Bisa melalui...
Gaji PNS Kini Bisa melalui Bank Syariah Mandiri
A A A
JAKARTA - Bank Syariah Mandiri (BSM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Bank Operasional Dua (BO 2). Di mana BSM menjadi perbankan yang dapat menyalurkan dana pencairan gaji bulanan untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Selain BSM, 19 Bank Pemerintah Daerah (BPD) dan BNI Syariah, serta Bukopin juga telah ditunjuk sebagai BO 2. "Dalam pelaksanaannya, BSM beserta bank lainnya akan menjadi BO 2 untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan untuk kementerian negara/lembaga/satuan kerja," ujar ‎Direktur Utama BSM, Agus Sudiarto di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dia menjelaskan, hal ini hanya untuk pembayaran gaji pegawai di kementerian, atau satuan kerja vertikal (langsung berinduk ke Kementerian dan/atau Dinas Kementerian), tidak termasuk payroll yang dibayar bendahara pemerintah daerah,” imbuhnya.

Saat ini, BO II yang eksisting adalah bank-bank milik negara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan beberapa BPD.

Sebagai bank berbasis syariah, pegawai negeri sipil (PNS) yang menghendaki penyaluran rekening gajinya dapat dilakukan di BSM. Karena BSM telah memenuhi syarat Kemenkeu sebagai Bank BO2.

Sebelum penunjukan tersebut, sudah ada delapan cabang yang ditunjuk Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah sebagai pelaksana pembayaran gaji PNS (BO2). Semakin banyak bank sebagai BO2 akan semakin memudahkan Satker/Kementerian dalam membayarkan gaji PNS.

Keuntungan bagi bank-bank tersebut, antara lain banyak kerja sama yang bisa dikembangkan dari kerja sama BO2. Misalnya, pembiayaan PNS untuk kepemilikan rumah, kendaraan, renovasi, pendidikan, dan lain-lain.

Agus optimistis, walaupun kompetisi di industri perbankan cukup ketat, di mana bank BO2 eksisting akan mempertahankan pangsa pasarnya di pasar PNS (BO2).

"Karena itu, pelayanan kepada Satker dan PNS merupakan ujung tombak dari suksesnya program ini. Tahun ini minimal setiap cabang dapat bekerja sama dengan minimal 1 (satu) Satuan Kerja (SatKer). Tahun berikutnya, setiap cabang bisa menambah kerja sama dengan satker lain," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)