Menkeu Tolak Permintaan Rini Transaksi BUMN Pakai USD
Senin, 13 April 2015 - 21:31 WIB
Menkeu Tolak Permintaan Rini Transaksi BUMN Pakai USD
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menolak permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno agar perusahaan pelat merah diberikan kelonggaran menggunakan dolar AS (USD) dalam transaksi. Itu artinya, mereka lepas dari kewajiban memakai rupiah.
Dia menegaskan, seluruh transaksi dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Tidak ada keistimewaan yang akan diberikan untuk BUMN terkait hal tersebut.
Bambang menyatakan, tidak masalah jika perusahaan pelat merah mau mengacu pada dolar Amerika Serikat (USD) dalam tarif utang valuta asing (valas). Namun, dia menekankan, dalam proses pembayaran tetap harus menggunakan rupiah.
"Kalau tarifnya mau di-quote dalam USD, tapi pembayarannya dalam rupiah lah. Hitung saja dengan menggunakan kurs hari itu. Yang penting kan transaksinya dalam rupiah," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4/2015) malam.
Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi rupiah agar jangan sampai menimbulkan permintaan USD dalam jumlah besar di Indonesia. "Nah kalau transaksinya dalam USD, permintaannya kan mengurangi USD. Kalau rupiah, justru mengurangi permintaan USD," tandas Bambang.
Sebelumnya, Rini menyatakan akan melobi Bank Indonesia (BI) agar memperbolehkan perusahaan pelat merah dapat bertransaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (USD). (Baca: Rini Minta BI Bolehkan Transaksi Pakai USD)
"Tentunya kita ingin melihat bersama-sama kemungkinannya (pengecualian untuk BUMN). Kita hubungkan dengan pelayaran dari luar negeri. Ini yang nanti kita lihat lebih detail," ujarnya.
Menurut Rini, peraturan penggunaan mata uang rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri masih harus dibicarakan dengan kementerian teknis. Terlebih, PT Pelindo (Persero) secara terang-terangan berkeberatan dengan aturan tersebut. (Baca: Wajib Pakai Rupiah di Pelabuhan Korbankan Pelindo)
"Banyak hal yang memang kita harus bicarakan dengan kementerian teknis. Hal-hal yang memang kementerian teknis sendiri mendasari tarif dalam valas," tegasnya. (Baca: BI Wajibkan Transaksi Pakai Rupiah)
Dia menegaskan, seluruh transaksi dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Tidak ada keistimewaan yang akan diberikan untuk BUMN terkait hal tersebut.
Bambang menyatakan, tidak masalah jika perusahaan pelat merah mau mengacu pada dolar Amerika Serikat (USD) dalam tarif utang valuta asing (valas). Namun, dia menekankan, dalam proses pembayaran tetap harus menggunakan rupiah.
"Kalau tarifnya mau di-quote dalam USD, tapi pembayarannya dalam rupiah lah. Hitung saja dengan menggunakan kurs hari itu. Yang penting kan transaksinya dalam rupiah," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4/2015) malam.
Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi rupiah agar jangan sampai menimbulkan permintaan USD dalam jumlah besar di Indonesia. "Nah kalau transaksinya dalam USD, permintaannya kan mengurangi USD. Kalau rupiah, justru mengurangi permintaan USD," tandas Bambang.
Sebelumnya, Rini menyatakan akan melobi Bank Indonesia (BI) agar memperbolehkan perusahaan pelat merah dapat bertransaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (USD). (Baca: Rini Minta BI Bolehkan Transaksi Pakai USD)
"Tentunya kita ingin melihat bersama-sama kemungkinannya (pengecualian untuk BUMN). Kita hubungkan dengan pelayaran dari luar negeri. Ini yang nanti kita lihat lebih detail," ujarnya.
Menurut Rini, peraturan penggunaan mata uang rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri masih harus dibicarakan dengan kementerian teknis. Terlebih, PT Pelindo (Persero) secara terang-terangan berkeberatan dengan aturan tersebut. (Baca: Wajib Pakai Rupiah di Pelabuhan Korbankan Pelindo)
"Banyak hal yang memang kita harus bicarakan dengan kementerian teknis. Hal-hal yang memang kementerian teknis sendiri mendasari tarif dalam valas," tegasnya. (Baca: BI Wajibkan Transaksi Pakai Rupiah)
(dmd)
Lihat Juga :