Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini

Kamis, 16 April 2015 - 09:50 WIB
Minimarket Dilarang...
Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol alias bir golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5% di minimarket seluruh Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yakni shandi, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.‎

Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran peredaran bir semakin marak di Indonesia. Ditambah lagi, masyarakat banyak yang mengeluhkan bahwa penjualan bir di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Bahkan, peraturan yang membatasi pembelian bir untuk masyarakat di atas 21 tahun pun seakan tidak digubris. Peredarannya kini sudah menjamah seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak sekolah yang pada akhirnya tentu dapat merusak moral bangsa.‎

Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 06/2015 tersebut, pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai mulai hari ini. Rak-rak bir yang bertengger di minimarket wajib dikosongkan.

Sebelum peraturan ini diimplementasikan, Kemendag telah lebih dahulu melakukan sosialisasi selama tiga bulan sejak Januari 2015. Masa sosialisasi tersebut menjadi tenggat waktu minimarket untuk bisa menjual bir, sebelum akhirnya kebijakan tersebut diimplementasikan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Keluarga Kerajaan Qatar...
Keluarga Kerajaan Qatar Intervensi FIFA Soal Penjualan Minuman Keras
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Berita Terkini
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
11 menit yang lalu
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
31 menit yang lalu
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
45 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
1 jam yang lalu
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
1 jam yang lalu
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
1 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved