Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peraturan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol alias bir golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5% di minimarket seluruh Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yakni shandi, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran peredaran bir semakin marak di Indonesia. Ditambah lagi, masyarakat banyak yang mengeluhkan bahwa penjualan bir di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
Bahkan, peraturan yang membatasi pembelian bir untuk masyarakat di atas 21 tahun pun seakan tidak digubris. Peredarannya kini sudah menjamah seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak sekolah yang pada akhirnya tentu dapat merusak moral bangsa.
Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 06/2015 tersebut, pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai mulai hari ini. Rak-rak bir yang bertengger di minimarket wajib dikosongkan.
Sebelum peraturan ini diimplementasikan, Kemendag telah lebih dahulu melakukan sosialisasi selama tiga bulan sejak Januari 2015. Masa sosialisasi tersebut menjadi tenggat waktu minimarket untuk bisa menjual bir, sebelum akhirnya kebijakan tersebut diimplementasikan.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yakni shandi, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran peredaran bir semakin marak di Indonesia. Ditambah lagi, masyarakat banyak yang mengeluhkan bahwa penjualan bir di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
Bahkan, peraturan yang membatasi pembelian bir untuk masyarakat di atas 21 tahun pun seakan tidak digubris. Peredarannya kini sudah menjamah seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak sekolah yang pada akhirnya tentu dapat merusak moral bangsa.
Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 06/2015 tersebut, pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai mulai hari ini. Rak-rak bir yang bertengger di minimarket wajib dikosongkan.
Sebelum peraturan ini diimplementasikan, Kemendag telah lebih dahulu melakukan sosialisasi selama tiga bulan sejak Januari 2015. Masa sosialisasi tersebut menjadi tenggat waktu minimarket untuk bisa menjual bir, sebelum akhirnya kebijakan tersebut diimplementasikan.
(rna)