Ini Alasan Mendag Larang Minimarket Jual Miras

Kamis, 16 April 2015 - 13:51 WIB
Ini Alasan Mendag Larang...
Ini Alasan Mendag Larang Minimarket Jual Miras
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan, harga minuman keras (miras) alias bir yang dijual terlalu murah di Indonesia menjadi alasan utama, larangan penjualan miras di minimarket.

Pasalnya, harga yang terlalu murah tersebut menyebabkan anak-anak dapat dengan mudah memperoleh miras. ‎Larangan tersebut tercantum dalam Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Kita perlu menjaga generasi muda. Dalam era globalisasi kuncinya dari sumber daya manusia (SDM) itu di generasi muda. Kita lihat peta generasi muda di Indonesia seperti apa. Salah satu penyebabnya, karena minuman beralkohol sangat murah sehingga bisa dibeli anak-anak," tuturnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Menurutnya, harga miras di Malaysia dan Singapura justru lebih mahal dibanding Indonesia. Peredaran miras di kedua negara tersebut jauh lebih ketat, padahal jika dikaitkan dengan jumlah wisatawan, Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga tersebut. (Baca juga: Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket).

Sekadar informasi, harga miras di Singapura mencapai USD7,28 atau sekitar Rp94.523. Sementara di Malaysia harganya mencapai USD5,92 atau sekitar Rp‎70.373. Sedangkan di Indonesia, harganya hanya berkisar antara Rp33.000 hingga Rp37.000 untuk ukuran 330 mililiter (ml).

"‎Kita larang penjualan di minimarket dan pengecer. Kita lihat masalah sosial yang ada sekarang apa saja, belum lagi dari segi kalau membangun daya saing kita, kalau daya tahan tubuh tidak kuat dia akan sulit untuk jadi petarung yang hebat," tandas Rachmat.‎

(Baca: Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Keluarga Kerajaan Qatar...
Keluarga Kerajaan Qatar Intervensi FIFA Soal Penjualan Minuman Keras
Rayakan Valentine, Hendricks...
Rayakan Valentine, Hendricks Gin Hadirkan Festival Gombal
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Tekan Kriminalitas,...
Tekan Kriminalitas, Operasi Miras Diintensifkan di Bacukiki Parepare
120 Liter Miras Tradisional...
120 Liter Miras Tradisional Diamankan di Wasuponda Saat Operasi
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved