Jual Miras, Mendag Sebut Minimarket Langgar Aturan

Kamis, 16 April 2015 - 15:07 WIB
Jual Miras, Mendag Sebut...
Jual Miras, Mendag Sebut Minimarket Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan‎, minimarket di Indonesia sudah melanggar peraturan dengan menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol secara terang-terangan. Bahkan, minimarket menjajakan miras di rak yang berdekatan dengan minuman ringan.

"‎Banyak pelanggaran yang dilakukan minimarket. (penjualan miras) harus tertutup di dalam kulkas dan tidak boleh dilihat dan terkunci, ini ditaruh di depan pintu. Artinya ada pelanggaran," ucapnya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Selain itu, sambung Rachmat, petugas minimarket kerap tidak menanyakan umur pembeli yang jelas-jelas miras hanya diperuntukkan konsumen berumur 21 tahun ke atas. (Baca: Ini Alasan Mendag Larang Minimarket Jual Miras).

"‎Dan tidak menanyakan apakah sudah cukup umur atau tidak. Karena itu, saya bilang sekaligus saja tidak boleh dijual di minimarket supaya peraturannya jelas," imbuh dia.

Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menambahkan, maraknya penjualan miras di minimarket juga cukup meresahkan masyarakat. Sebab, minimarket kini menjamur di berbagai lokasi perumahan dan di dekat sekolah bahkan memudahkan ‎anak di bawah umur untuk membelinya. (Baca: Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket).

"Karena minimart sudah ada di perumahan, di dekat sekolah, di tempat ibadah. Itu sudah banyak sekali yang komplen, supaya Kemendag mengambil tindakan. Dan saya sudah minta saya punya orang untuk melihat betul tidak seperti itu," tandas Rachmat.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Keluarga Kerajaan Qatar...
Keluarga Kerajaan Qatar Intervensi FIFA Soal Penjualan Minuman Keras
Rayakan Valentine, Hendricks...
Rayakan Valentine, Hendricks Gin Hadirkan Festival Gombal
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Tekan Kriminalitas,...
Tekan Kriminalitas, Operasi Miras Diintensifkan di Bacukiki Parepare
120 Liter Miras Tradisional...
120 Liter Miras Tradisional Diamankan di Wasuponda Saat Operasi
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
25 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
2 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved