Jual Miras, Mendag Sebut Minimarket Langgar Aturan

Kamis, 16 April 2015 - 15:07 WIB
Jual Miras, Mendag Sebut...
Jual Miras, Mendag Sebut Minimarket Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan‎, minimarket di Indonesia sudah melanggar peraturan dengan menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol secara terang-terangan. Bahkan, minimarket menjajakan miras di rak yang berdekatan dengan minuman ringan.

"‎Banyak pelanggaran yang dilakukan minimarket. (penjualan miras) harus tertutup di dalam kulkas dan tidak boleh dilihat dan terkunci, ini ditaruh di depan pintu. Artinya ada pelanggaran," ucapnya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Selain itu, sambung Rachmat, petugas minimarket kerap tidak menanyakan umur pembeli yang jelas-jelas miras hanya diperuntukkan konsumen berumur 21 tahun ke atas. (Baca: Ini Alasan Mendag Larang Minimarket Jual Miras).

"‎Dan tidak menanyakan apakah sudah cukup umur atau tidak. Karena itu, saya bilang sekaligus saja tidak boleh dijual di minimarket supaya peraturannya jelas," imbuh dia.

Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menambahkan, maraknya penjualan miras di minimarket juga cukup meresahkan masyarakat. Sebab, minimarket kini menjamur di berbagai lokasi perumahan dan di dekat sekolah bahkan memudahkan ‎anak di bawah umur untuk membelinya. (Baca: Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket).

"Karena minimart sudah ada di perumahan, di dekat sekolah, di tempat ibadah. Itu sudah banyak sekali yang komplen, supaya Kemendag mengambil tindakan. Dan saya sudah minta saya punya orang untuk melihat betul tidak seperti itu," tandas Rachmat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0834 seconds (0.1#10.140)