Jual Miras, Mendag Sebut Minimarket Langgar Aturan

Kamis, 16 April 2015 - 15:07 WIB
Jual Miras, Mendag Sebut...
Jual Miras, Mendag Sebut Minimarket Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan‎, minimarket di Indonesia sudah melanggar peraturan dengan menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol secara terang-terangan. Bahkan, minimarket menjajakan miras di rak yang berdekatan dengan minuman ringan.

"‎Banyak pelanggaran yang dilakukan minimarket. (penjualan miras) harus tertutup di dalam kulkas dan tidak boleh dilihat dan terkunci, ini ditaruh di depan pintu. Artinya ada pelanggaran," ucapnya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Selain itu, sambung Rachmat, petugas minimarket kerap tidak menanyakan umur pembeli yang jelas-jelas miras hanya diperuntukkan konsumen berumur 21 tahun ke atas. (Baca: Ini Alasan Mendag Larang Minimarket Jual Miras).

"‎Dan tidak menanyakan apakah sudah cukup umur atau tidak. Karena itu, saya bilang sekaligus saja tidak boleh dijual di minimarket supaya peraturannya jelas," imbuh dia.

Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menambahkan, maraknya penjualan miras di minimarket juga cukup meresahkan masyarakat. Sebab, minimarket kini menjamur di berbagai lokasi perumahan dan di dekat sekolah bahkan memudahkan ‎anak di bawah umur untuk membelinya. (Baca: Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket).

"Karena minimart sudah ada di perumahan, di dekat sekolah, di tempat ibadah. Itu sudah banyak sekali yang komplen, supaya Kemendag mengambil tindakan. Dan saya sudah minta saya punya orang untuk melihat betul tidak seperti itu," tandas Rachmat.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Keluarga Kerajaan Qatar...
Keluarga Kerajaan Qatar Intervensi FIFA Soal Penjualan Minuman Keras
Rayakan Valentine, Hendricks...
Rayakan Valentine, Hendricks Gin Hadirkan Festival Gombal
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Tekan Kriminalitas,...
Tekan Kriminalitas, Operasi Miras Diintensifkan di Bacukiki Parepare
Angkat Kearifan Lokal...
Angkat Kearifan Lokal Industri Minuman Tanah Air ke Tingkat Lebih Tinggi
Berita Terkini
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
12 menit yang lalu
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
32 menit yang lalu
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
46 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
1 jam yang lalu
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
1 jam yang lalu
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
1 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved