Ini Syarat Kawasan Boleh Jual Miras
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan larangan penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di minimarket seluruh Indonesia mulai hari ini.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan bagi para pedagang miras di kawasan wisata, seperti di Bali untuk bisa menjualnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku pihaknya mendapat banyak keluhan dari para pedagang miras yang biasa melayani turis mancanegara, lantaran peraturan tersebut membuat mereka terancam kehilangan pekerjaan.
Sebab itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengizinkan mereka menjual miras dengan syarat mereka tercatat dalam sebuah kelompok atau koperasi yang memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
"Kita atur caranya, prinsipnya mereka tetap kita treat seperti restoran yang dikoordinasi. Harus ada izinnya. Jadi misalnya mereka membuat koperasi yang kita data," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengungkapkan, pihaknya telah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai tata cara suatu kawasan yang diperbolehkan menjual miras. (Baca: Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket).
Dia menjelaskan, kawasan tersebut harus memiliki peraturan daerah (perda) yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan lokasi wisata. Selain itu, pedagang juga harus terkumpul dalam wadah kelompok usaha bersama baik berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun swasta.
"Sebagai penjual langsung harus terdaftar di dalam kelompok tersebut. Nah dalam pelaksanaannya mereka bisa kerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket untuk pengadaan barangnya," imbuh dia.
Menurutnya, peraturan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk kawasan Bali. Namun selama memegang Perda yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan wisata, hukum tersebut berlaku di daerah itu. (Baca: Jual Miras, Mendag Sebut Minimarket Langgar Aturan)
"Dalam satu regulasi itu sifatnya harus komprehensif. Jadi kita mengatur untuk keseluruhan. Sepanjang mereka punya perda yang menetapkan bahwa di daerah mereka ada lokasi wisata berdasarkan perda, maka berlaku peraturan tersebut," jelas Srie.
Dia menambahkan, penjualan miras di lokasi wisata pun tetap dengan catatan hanya untuk masyarakat di atas umur 21 tahun. Peraturan ini diberlakukan untuk turis asing dan turis lokal.
"Kita kan enggak boleh diskriminatif. Tapi tetap harus 21 tahun. Karena di Bali kan kebanyakan turis asing. Intinya untuk melayani turis asing," tandasnya.
(Baca: Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini)
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan bagi para pedagang miras di kawasan wisata, seperti di Bali untuk bisa menjualnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku pihaknya mendapat banyak keluhan dari para pedagang miras yang biasa melayani turis mancanegara, lantaran peraturan tersebut membuat mereka terancam kehilangan pekerjaan.
Sebab itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengizinkan mereka menjual miras dengan syarat mereka tercatat dalam sebuah kelompok atau koperasi yang memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
"Kita atur caranya, prinsipnya mereka tetap kita treat seperti restoran yang dikoordinasi. Harus ada izinnya. Jadi misalnya mereka membuat koperasi yang kita data," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengungkapkan, pihaknya telah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai tata cara suatu kawasan yang diperbolehkan menjual miras. (Baca: Konsumen Sesalkan Larangan Jual Miras di Minimarket).
Dia menjelaskan, kawasan tersebut harus memiliki peraturan daerah (perda) yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan lokasi wisata. Selain itu, pedagang juga harus terkumpul dalam wadah kelompok usaha bersama baik berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun swasta.
"Sebagai penjual langsung harus terdaftar di dalam kelompok tersebut. Nah dalam pelaksanaannya mereka bisa kerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket untuk pengadaan barangnya," imbuh dia.
Menurutnya, peraturan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk kawasan Bali. Namun selama memegang Perda yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan wisata, hukum tersebut berlaku di daerah itu. (Baca: Jual Miras, Mendag Sebut Minimarket Langgar Aturan)
"Dalam satu regulasi itu sifatnya harus komprehensif. Jadi kita mengatur untuk keseluruhan. Sepanjang mereka punya perda yang menetapkan bahwa di daerah mereka ada lokasi wisata berdasarkan perda, maka berlaku peraturan tersebut," jelas Srie.
Dia menambahkan, penjualan miras di lokasi wisata pun tetap dengan catatan hanya untuk masyarakat di atas umur 21 tahun. Peraturan ini diberlakukan untuk turis asing dan turis lokal.
"Kita kan enggak boleh diskriminatif. Tapi tetap harus 21 tahun. Karena di Bali kan kebanyakan turis asing. Intinya untuk melayani turis asing," tandasnya.
(Baca: Minimarket Dilarang Jual Bir Mulai Hari Ini)
(izz)