Kemendag Berharap Tokoh Adat Awasi Peredaran Miras
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap para tokoh adat ikut mengawasi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di daerah wisata.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengungkapkan, nantinya akan dibuat tim terpadu pengawasan minuman beralkohol oleh pemerintah daerah (Pemda), baik bupati ataupun wali kota.
"Tapi khusus di kawasan wisata, pemda, bupati, dan wali kota boleh melibatkan tokoh adat sepanjang diperlukan," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dia menambahkan, sanksi yang akan diberlakukan bagi minimarket yang masih menjual miras mulai dari pelayangan surat teguran hingga pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Namun, khusus untuk pedagang di daerah wisata, sanksi pidana akan dikenakan jika mereka tidak memiliki izin untuk menjual miras. (Baca: Ini Syarat Kawasan Boleh Jual Miras).
"Kalau tidak menaati, misalnya masih menjual maka pertama dikasih teguran, kemudian dicabut izinnya. Tetapi bagi importir, produsen, distributor, sub-distributor yang tidak memiliki izin menjual minol itu adalah pidana. Tentu sesuai ketentuan berlaku," tandas Srie.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengungkapkan, nantinya akan dibuat tim terpadu pengawasan minuman beralkohol oleh pemerintah daerah (Pemda), baik bupati ataupun wali kota.
"Tapi khusus di kawasan wisata, pemda, bupati, dan wali kota boleh melibatkan tokoh adat sepanjang diperlukan," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dia menambahkan, sanksi yang akan diberlakukan bagi minimarket yang masih menjual miras mulai dari pelayangan surat teguran hingga pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Namun, khusus untuk pedagang di daerah wisata, sanksi pidana akan dikenakan jika mereka tidak memiliki izin untuk menjual miras. (Baca: Ini Syarat Kawasan Boleh Jual Miras).
"Kalau tidak menaati, misalnya masih menjual maka pertama dikasih teguran, kemudian dicabut izinnya. Tetapi bagi importir, produsen, distributor, sub-distributor yang tidak memiliki izin menjual minol itu adalah pidana. Tentu sesuai ketentuan berlaku," tandas Srie.
(izz)