Pengusaha Lega Larangan Rapat di Hotel Dicabut

Sabtu, 18 April 2015 - 10:27 WIB
Pengusaha Lega Larangan Rapat di Hotel Dicabut
Pengusaha Lega Larangan Rapat di Hotel Dicabut
A A A
BATAM - Penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur diyakini dapat menghidupkan kembali bisnis hotel yang sempat terkoreksi.

Seperti diketahui, pasca kebijakan larangan rapat di hotel, bisnis perhotelan di Tanah Air sempat anjlok, salah satunya dipicu menurunnya okupansi atau tingkat hunian di sejumlah hotel di Tanah Air. Termasuk Batam yang merupakan kota tujuan meeting incentive convention and exhibition (MICE).

Menyusul penerbitan Permen itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti mengatakan, penentuan kriteria rapat di hotel berdasarkan peraturan itu dipastikan menggairahkan kembali sektor itu.

"Alhamdulillah bisa bernafas lagi. Karena dampak larangan rapat itu bukan hanya di pihak hotel saja, tapi ke semua sektor," ujarnya di sela-sela audiensi Pemprov Kepri dengan Universitas Gajah Mada (UGM) di Graha Kepri, Jumat (17/4/2015).

Bahkan, sejak Permen itu diterbitkan sudah langsung direspon positif pengguna jasa pertemuan di hotel dari pasar pemerintahan. Dua kementerian akan menggelar meeting di Batam melalui agen perjalanan.

Menurut Guntur, sejak kebijakan larangan rapat di hotel, tidak hanya memukul sektor perhotelan tetapi juga sektor lain yang berkaitan dengan sektor tersebut.

Langkah MenPAN-RB yang akhirnya melunak juga diperkirakan memberik efek berantai di luar perhotelan ke sektor akomodasi, food and beverage sampai souvenir.

Di luar itu, Guntur juga menilai rapat di hotel lebih efektif untuk membahas kebijakan lintas sektoral di satu lokasi dengan kapasitas besar. "Lebih efisien dan efektif rapat lintas sektoral dilaksanakan di hotel karena kami mengundang banyak pihak," ujar Guntur.

Sekadar informasi, Men-PAN RB menerbitkan Permen PAN RB No.6/2015 sebagai bentuk respon dari larangan rapat di hotel. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa PNS tetap diperkenankan menggelar rapat atau pertemuan di hotel, tetapi dengan beberapa syarat sehingga penggunaan
hotel sebagai lokasi pertemuan benar-benar selektif.

Kementerian juga membuat pakta intergritas dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Salah satu poin yang akan disepakati dalam pakta integritas tersebut adalah pertemuan atau rapat harus digelar di hotel yang merupakan anggota dari PHRI. Ini untuk lebih memudahkan sistem pengawasan, baik dari PHRI maupun dari pemerintah.

Pengurus PHRI Kota Batam menyambut gembira aturan Menteri PAN-RByang melonggarkan perizinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk rapat di hotel.

Juru Bicara PHRI Batam, J Tarigan meyakini kebijakan itu dapat menggairahkan kembali industri hotel dan restoran di Batam, yang sempat lesu karena dibayang-bayangi Surat Edaran MenPAN RB. Apalagi, industri hotel dan restoran di Batam kebanyakan bergantung pada kegiatan MICE.

Pengurus PHRI lainnya, Edy meminta aturan PNS rapat di hotel disertai dengan kebijakan terkait tiket pesawat murah dari Kementerian Perhubungan. "Akan lebih bergairah, lebih baik dari sisi akomodasi, MICE dan 'air' tiket untuk pesawat," kata dia.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menilai keputusan pemerintah yang tetap memperkenankan pelaksanaan rapat PNS di hotel akan berdampak positif bagi pertumbuhan perhotelan di Batam.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6569 seconds (0.1#10.140)