Penetapan Iuran Jaminan Pensiun Terancam Terlambat

Senin, 20 April 2015 - 22:35 WIB
Penetapan Iuran Jaminan...
Penetapan Iuran Jaminan Pensiun Terancam Terlambat
A A A
JAKARTA - Polemik penentuan iuran Program Jaminan Pensiun bisa mengakibatkan pengesahan RPP Jaminan Pensiun, yang menurut UU 24/2011 harus sudah beroperasi mulai 1 Juli 2015, terlambat. BPJS Watch menilai polemik ini mencoreng pemerintahan Jokowi karena antar kementerian tidak sejalan.

Keterlambatan pengesahan RPP Jaminan Pensiun juga menyebabkan kurangnya waktu sosialisasi Jaminan Pensiun kepada pengusaha dan pekerja.

“Atas masalah ini, Pak Hanif (menteri ketenagakerjaan) tidak boleh berdiam diri saja. Pak Hanif harus meminta Presiden Jokowi segera menandatangani RPP Jaminan Pensiun April ini dengan iuran 8%,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dalam siaran persnya kepada Sindonews, Senin (20/4/2015).

Menurutnya, Presiden Jokowi harus segera bersikap dengan menandatangani RPP Jaminan Pensiun dengan menetapkan iuran 8% yang telah dirilis Kemenaker sebagai iuran awal Jaminan Pensiun. RPP tersebut harus ditandatangani pada April ini, sehingga masih ada waktu 2 bulan (Mei dan Juni) untuk sosialisasi.

Bila Presiden Jokowi tidak bersikap cepat dan tidak menetapkan iuran 8%, Jokowi akan dicap sebagai presiden yang tidak peduli pada jaminan sosial, dan telah melanggar UU 40/2004 dan UU 24 tahun 2011. Sementara Menaker akan dinilai gagal dan telah melakukan kebohongan publik karena sebelumnya telah menyatakan iuran 8% sudah final. “Pak Hanif harus berani menyatakan pengunduran dirinya sebagai menteri,” tegas Timboel.

Sebelumnya, Menaker menyatakan iuran jaminan pensiun 8% (pengusaha 5%, dan pekerja 3%) sudah final, dan RPP Jaminaan pensiun akan ditandatangani pada April ini merupakan pertanda baik jaminan pensiun akan berjalan mulai 1 Juli 2015.

Namun pernyataan Menaker tersebut tidak otomatis mewakili suara pemerintah secara keseluruhan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa angka 8% belum final, dan iuran 8% tersebut diminta untuk diturunkan
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usulan Cakep Nih! Pemerintah...
Usulan Cakep Nih! Pemerintah Diminta Subsidi Iuran Dana Pensiun
BP Jamsostek Bayar Klaim...
BP Jamsostek Bayar Klaim Jaminan Pensiun Warga Bandung Rp33,4 Miliar
Ini Penjelasan Perbedaan...
Ini Penjelasan Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Batal Kelola THT dan...
Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan
Genap Satu Dasawarsa,...
Genap Satu Dasawarsa, Jaminan Pensiun Berkelanjutan dan Inklusivitas Harus Diperkuat
Masih Bingung Perbedaan...
Masih Bingung Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
51 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved