Distribusi Lobster dan Rajungan di Pelabuhan Merak Diperketat
A
A
A
CILEGON - Pengawasan distribusi hasil laut jenis lobster, kepiting, dan rajungan melalui Pelabuhan Merak dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa diperketat.
Hal ini menyusul adanya surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 01/KEPMEN-KP/2015 serta Surat Edaran Menteri KP Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Kami ingin semua pihak bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan pengiriman hasil laut dari Sumatera ke Jawa. Produk yang dikirim itu harus memenuhi standar ukuran tangkap yang dapat diperjualbelikan," kata Kepala Badan Karantina Perikanan Pusat Narmoko Prasmaji, Jumat (24/4/2015).
Dalam surat edaran menteri tersebut, standar ukuran tangkap untuk masing-masing jenis hasil perikanan telah ditentukan. Standar ini, bakal ditetapkan lebih tinggi setiap tahun.
"Tahun ini ukuran berat lobster yang diperbolehkan ditangkap harus lebih dari 200 gram. Untuk 2016 dan seterusnya akan meningkat," ujarnya.
Namun, lanjut Narmoko yang diperbolehkan untuk ditangkap harus lebih dari 300 gram per ekor. Kecuali untuk kepentingan pengembangan dan pendidikan saja.
Sementara, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Nana Supriatna mengatakan selama ini pihaknya sudah melakukan giat rutin dalam rangka pengawasan. Apabila ada temuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Perikanan.
"Sebelumnya sudah ada koordinasi mengenai keputusan meneteri ini. Dan sudah dilaksanakan serng melakukan operasi bersama. Hingga saat ini belum ada temuan," tandas dia.
Hal ini menyusul adanya surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 01/KEPMEN-KP/2015 serta Surat Edaran Menteri KP Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Kami ingin semua pihak bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan pengiriman hasil laut dari Sumatera ke Jawa. Produk yang dikirim itu harus memenuhi standar ukuran tangkap yang dapat diperjualbelikan," kata Kepala Badan Karantina Perikanan Pusat Narmoko Prasmaji, Jumat (24/4/2015).
Dalam surat edaran menteri tersebut, standar ukuran tangkap untuk masing-masing jenis hasil perikanan telah ditentukan. Standar ini, bakal ditetapkan lebih tinggi setiap tahun.
"Tahun ini ukuran berat lobster yang diperbolehkan ditangkap harus lebih dari 200 gram. Untuk 2016 dan seterusnya akan meningkat," ujarnya.
Namun, lanjut Narmoko yang diperbolehkan untuk ditangkap harus lebih dari 300 gram per ekor. Kecuali untuk kepentingan pengembangan dan pendidikan saja.
Sementara, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Nana Supriatna mengatakan selama ini pihaknya sudah melakukan giat rutin dalam rangka pengawasan. Apabila ada temuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Perikanan.
"Sebelumnya sudah ada koordinasi mengenai keputusan meneteri ini. Dan sudah dilaksanakan serng melakukan operasi bersama. Hingga saat ini belum ada temuan," tandas dia.
(izz)