Anak Usaha BUMN Rawan Korupsi, DPR Akan Ubah UU

Jum'at, 24 April 2015 - 17:27 WIB
Anak Usaha BUMN Rawan Korupsi, DPR Akan Ubah UU
Anak Usaha BUMN Rawan Korupsi, DPR Akan Ubah UU
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI bakal mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilakukan agar parlemen dapat memantau kegiatan anak usaha perusahaan pelat merah.

Ketua Komisi VI DPR RI Hafidz Thohir mengungkapkan, selama ini parlemen hanya memiliki akses untuk menjamah induk usaha BUMN. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa anak usaha BUMN memiliki potensi korupsi lebih besar dibanding induk usaha.

"Seperti yang dilansir BPK, korupsi-korupsi ini banyak dilakukan anak-anak perusahaan. Maka dari itu ke depan akan kami ubah, bahwa akses kita bisa pada anak perusahaan tersebut," ucapnya di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Dia mencontohkan, saat ini parlemen tidak bisa mengakses kegiatan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bermarkas di Singapura, Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Padahal, anak usaha BUMN migas tersebut sedang dalam sorotan dan bakal dibubarkan.

"Maka dari itu kami mengadakan perubahan UU BUMN yang sekarang sudah kami jalani, yaitu rencana UU BUMN yang baru supaya kami bisa mengakses ke anak-anak perusahaan," tandas Hafidz.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5402 seconds (0.1#10.140)