OJK Siapkan Sistem Penjualan Online

Senin, 27 April 2015 - 09:23 WIB
OJK Siapkan Sistem Penjualan Online
OJK Siapkan Sistem Penjualan Online
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) tengah mengkaji pembentukan sistem penjualan reksa dana secara online.

Sistem baru tersebut bernama Fund Net guna mempermudah investor mengetahui data secara cepat dan realtime. ”Nanti kita akan buat satu sistem di mana semua transaksi pembelian penjualan reksa dana atau switching masuk ke sistem itu semua. Jadi, hari itu ketahuan semua,” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK Fakhri Hilmi di Jakarta akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, sistem terbaru tersebut, para pelaku reksa dana bisa turut mengawasi transaksi. Kesiapan teknologi informasi (TI) akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

”Ini nanti akan seperti sistem di bursa. Misal, saya invest hari ini jam 16.00, saya bisa tahu NAB (nilai aktiva bersih) sekarang itu berapa. Tidak seperti sekarang, transaksi sore, besok pagi baru keluar,” paparnya. Dia melanjutkan, sistem ini ditargetkan berjalan pada pertengahan 2016. Dengan pengguna internet yang hampir mencapai 100 juta, OJK optimistis untuk menyebarkan reksa dana ke seluruh Indonesia.

Saat ini sudah ada 15 manajer investasi (MI) yang melakukan penjualan reksa dana secara online. Fakhri mengungkapkan, OJK selaku regulator akan mendorong MI untuk menjual produk reksa dana secara online. ”Ini juga akan didorong terus,” tandasnya. Dari sisi pemerataan, OJK berupaya menjaring investor lebih banyak lagi. ”Karena investor masih banyak yang numpuk di beberapa kota, bahkan di Jakarta sendiri terdapat 40%,” paparnya.

Di sisi lain, OJK saat ini tengah mengkaji peraturan terkait reksa dana syariah. Sebelumnya peraturan reksa dana syariah hanya satu peraturan dengan mencakup obligasi syariah, reksa dana syariah. ”Sekarang akan kita pecah karena masing-masing instrumen itu semua sudah berkembang sehingga peraturan mengenai basis syariah akan dipisah,” ungkapnya. Menurut Fakhri, jika hanya satu peraturan, akan menyulitkan apabila suatu saat peraturan tersebut akan diubah.

”Kalau hanya ada satu peraturan, jika ada yang mau diubah, seluruh peraturan akan direvisi. Sekarang karena akan dipecah, tidak perlu mengubah peraturan lainnya,” imbuhnya. Dia mengakui secara substansi peraturan tersebut tidak banyak berubah. Namun, lebih banyak kepada produk formatnya. ”Jadi ini era baru karena peraturan syariah sebelumnya itu hanya di satu peraturan, sekarang kita pecah sehingga nanti masing-masing peraturan tersebut bisa berkembang sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengelola Reksa Dana (APRDI) juga turut membantu regulator untuk mencapai targetnya. Namun, untuk memasarkan reksa dana tidaklah mudah, terdapat banyak tantangan yang di antaranya edukasi dan sosialisasi. ”Kami ingin menjangkau lebih investor dan nilai investasi. Tapi, target kita sebetulnya adalah menyosialisasikan,” ujar Ketua APRDI Denny R Thaher.

Dia mengakui tantangan terbesar adalah edukasi. ”Jadi untuk edukasi kita harus melakukannya secara masif, terstruktur, reguler, dan tidak lupa biaya yang dikeluarkan juga sangat besar,” ucapnya.

Arsy ani s
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4661 seconds (0.1#10.140)