OJK: Perkembangan Industri Modal Ventura RI Kurang Baik
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau industri modal ventura Indonesia dari tahun ke tahun kondisinya kurang baik jika dibanding industri lain baik lembaga pembiayaan maupun industri keuangan non bank secara umum.
Bahkan, sejak pertama industri ini dikembangkan pada 1996 hingga akhir 2014, pertumbuhan aset industri modal ventura belum menunjukkan perkembangan signifikan sekalipun masih menunjukkan tren pertumbuhan.
"Total aset industri modal ventura pada 2014 tumbuh 9,10% dari Rp8,24 triliun pada 2013 menjadi Rp8,99 triliun pada akhir Desember 2014. Namun, market share industri modal ventura saat ini masih sangat kecil bila dibanding industri jasa keuangan lainnya seperti industri perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurutnya, industri pembiayaan yang dikembangkan pemerintah pada periode yang hampir bersamaan dengan industri modal ventura memiliki pertumbuhan cukup signifikan. Di mana saat ini total aset perusahaan pembiayaan sudah mencapai Rp420,44 triliun pada akhir 2014.
"Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan industri pembiayaan tersebut, total aset industri perusahaan modal ventura hanya sekitar 2,14% dari total aset industri pembiayaan," imbuh dia.
Dalam skala yang lebih besar lagi, lanjut Firdaus, apabila dibanding dengan jumlah total seluruh aset industri keuangan non bank sebesar Rp1.351 triliun, maka market share perusahaan modal ventura relatif masih sangat kecil, yaitu hanya sebesar 0,67%.
"Kondisi ini tidak terlepas dari keterbatasan sumber pendanaan yang murah dan berjangka panjang, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang modal ventura (venture capitalist) dan masih kurangnya perhatian dari para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mendorong pengembangan perusahaan modal ventura di tanah air," tutur dia.
Karena itu, OJK merasa terpanggil untuk menyusun strategi revitalisasi modal ventura di Indonesia sebagai salah satu wujud daripada pelaksanaan inisiatif strategis OJK pada 2015, yaitu peningkatan akses keuangan dan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis sektor produktif. Hal ini sesuai amanat UU No 11/2011.
"Di sini, OJK memiliki misi untuk mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," pungkasnya.
Bahkan, sejak pertama industri ini dikembangkan pada 1996 hingga akhir 2014, pertumbuhan aset industri modal ventura belum menunjukkan perkembangan signifikan sekalipun masih menunjukkan tren pertumbuhan.
"Total aset industri modal ventura pada 2014 tumbuh 9,10% dari Rp8,24 triliun pada 2013 menjadi Rp8,99 triliun pada akhir Desember 2014. Namun, market share industri modal ventura saat ini masih sangat kecil bila dibanding industri jasa keuangan lainnya seperti industri perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurutnya, industri pembiayaan yang dikembangkan pemerintah pada periode yang hampir bersamaan dengan industri modal ventura memiliki pertumbuhan cukup signifikan. Di mana saat ini total aset perusahaan pembiayaan sudah mencapai Rp420,44 triliun pada akhir 2014.
"Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan industri pembiayaan tersebut, total aset industri perusahaan modal ventura hanya sekitar 2,14% dari total aset industri pembiayaan," imbuh dia.
Dalam skala yang lebih besar lagi, lanjut Firdaus, apabila dibanding dengan jumlah total seluruh aset industri keuangan non bank sebesar Rp1.351 triliun, maka market share perusahaan modal ventura relatif masih sangat kecil, yaitu hanya sebesar 0,67%.
"Kondisi ini tidak terlepas dari keterbatasan sumber pendanaan yang murah dan berjangka panjang, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang modal ventura (venture capitalist) dan masih kurangnya perhatian dari para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mendorong pengembangan perusahaan modal ventura di tanah air," tutur dia.
Karena itu, OJK merasa terpanggil untuk menyusun strategi revitalisasi modal ventura di Indonesia sebagai salah satu wujud daripada pelaksanaan inisiatif strategis OJK pada 2015, yaitu peningkatan akses keuangan dan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis sektor produktif. Hal ini sesuai amanat UU No 11/2011.
"Di sini, OJK memiliki misi untuk mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," pungkasnya.
(izz)