Permen Transisi Pengelolaan Blok Mahakam Segera Terbit
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mengatur masa transisi pengelolaan Blok Mahakam oleh PT Pertamina (Persero) dari pengelola lama Total E&P Indonesie.
Direktur Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi KementerianEnergi danSumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin menuturkan, permen tersebut bertujuan supaya ke dua belah pihak segera melaksanakan head of agreement (HoA) mengingat masa kontrak pengelolaan Total E&P segara habis. ”Secepatnya, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan supaya Pertamina segera masuk. Di sisi lain juga untuk menghindari deadlock ,” terang Naryanto di Jakarta kemarin.
Menurut dia, deadlock dapat terjadi apabila Pertamina tak kunjung masuk dalam pengelolaan Blok Mahakam. Sebab itu, landasan hukum ini nantinya penting untuk melaksanakan masa transisi. ”Pertamina belum mau masuk bukan karena menunggu persentase saham tapi perlu aturan sebagai landasan Pertamina masuk ke Mahakam,” tuturnya. Sementara, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto membenarkan, aturan terkait masa transisi akan segera diterbitkan oleh pemerintah.
Permen itu lanjutnya tak hanya mengatur terkait masa transisi Blok Mahakam, namun juga mengatur masa transisi di blok migas lain supaya ke depan tidak lagi menghadapi masalah seperti Blok Mahakam saat ini. ”Isinya nanti terkait masa transisi, participating interest, dan lain-lain. Tentu berkaitan dengan wilayah kerja migas,” ungkapnya. Dia mengatakan bahwa permen juga bertujuan menghindari penurunan produksi di Blok Mahakam tanpa mengganggu kontraktor existing dalam hal ini Total E&P Indonesie.
”Targetnya minggu depan permen sudah selesai dan segera terbit,” ungkap dia. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menuturkan, hingga kini belum ada kesepakatan HoA antara Pertamina dengan Total E&P Indonesie. Hal ini masih terhalang kontrak bagi hasil (production sharing contract /PSC) antara pemerintah dengan kontraktor existing yang secara legal memang tidak mengatur masalah transisi. ”Ke depan kontrak harus diperbaiki karena selama ini seolah- olah semua blok yang akan habis masa kontrak akan diperpanjang,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya mengatakan bahwa Pertamina memerlukan cadangan di luar negeri guna memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Hal itu lantaran produksi dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Nanang wijayanto
Direktur Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi KementerianEnergi danSumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin menuturkan, permen tersebut bertujuan supaya ke dua belah pihak segera melaksanakan head of agreement (HoA) mengingat masa kontrak pengelolaan Total E&P segara habis. ”Secepatnya, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan supaya Pertamina segera masuk. Di sisi lain juga untuk menghindari deadlock ,” terang Naryanto di Jakarta kemarin.
Menurut dia, deadlock dapat terjadi apabila Pertamina tak kunjung masuk dalam pengelolaan Blok Mahakam. Sebab itu, landasan hukum ini nantinya penting untuk melaksanakan masa transisi. ”Pertamina belum mau masuk bukan karena menunggu persentase saham tapi perlu aturan sebagai landasan Pertamina masuk ke Mahakam,” tuturnya. Sementara, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto membenarkan, aturan terkait masa transisi akan segera diterbitkan oleh pemerintah.
Permen itu lanjutnya tak hanya mengatur terkait masa transisi Blok Mahakam, namun juga mengatur masa transisi di blok migas lain supaya ke depan tidak lagi menghadapi masalah seperti Blok Mahakam saat ini. ”Isinya nanti terkait masa transisi, participating interest, dan lain-lain. Tentu berkaitan dengan wilayah kerja migas,” ungkapnya. Dia mengatakan bahwa permen juga bertujuan menghindari penurunan produksi di Blok Mahakam tanpa mengganggu kontraktor existing dalam hal ini Total E&P Indonesie.
”Targetnya minggu depan permen sudah selesai dan segera terbit,” ungkap dia. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menuturkan, hingga kini belum ada kesepakatan HoA antara Pertamina dengan Total E&P Indonesie. Hal ini masih terhalang kontrak bagi hasil (production sharing contract /PSC) antara pemerintah dengan kontraktor existing yang secara legal memang tidak mengatur masalah transisi. ”Ke depan kontrak harus diperbaiki karena selama ini seolah- olah semua blok yang akan habis masa kontrak akan diperpanjang,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya mengatakan bahwa Pertamina memerlukan cadangan di luar negeri guna memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Hal itu lantaran produksi dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Nanang wijayanto
(ars)