Permen Transisi Pengelolaan Blok Mahakam Segera Terbit

Selasa, 28 April 2015 - 09:49 WIB
Permen Transisi Pengelolaan...
Permen Transisi Pengelolaan Blok Mahakam Segera Terbit
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mengatur masa transisi pengelolaan Blok Mahakam oleh PT Pertamina (Persero) dari pengelola lama Total E&P Indonesie.

Direktur Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi KementerianEnergi danSumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin menuturkan, permen tersebut bertujuan supaya ke dua belah pihak segera melaksanakan head of agreement (HoA) mengingat masa kontrak pengelolaan Total E&P segara habis. ”Secepatnya, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan supaya Pertamina segera masuk. Di sisi lain juga untuk menghindari deadlock ,” terang Naryanto di Jakarta kemarin.

Menurut dia, deadlock dapat terjadi apabila Pertamina tak kunjung masuk dalam pengelolaan Blok Mahakam. Sebab itu, landasan hukum ini nantinya penting untuk melaksanakan masa transisi. ”Pertamina belum mau masuk bukan karena menunggu persentase saham tapi perlu aturan sebagai landasan Pertamina masuk ke Mahakam,” tuturnya. Sementara, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto membenarkan, aturan terkait masa transisi akan segera diterbitkan oleh pemerintah.

Permen itu lanjutnya tak hanya mengatur terkait masa transisi Blok Mahakam, namun juga mengatur masa transisi di blok migas lain supaya ke depan tidak lagi menghadapi masalah seperti Blok Mahakam saat ini. ”Isinya nanti terkait masa transisi, participating interest, dan lain-lain. Tentu berkaitan dengan wilayah kerja migas,” ungkapnya. Dia mengatakan bahwa permen juga bertujuan menghindari penurunan produksi di Blok Mahakam tanpa mengganggu kontraktor existing dalam hal ini Total E&P Indonesie.

”Targetnya minggu depan permen sudah selesai dan segera terbit,” ungkap dia. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menuturkan, hingga kini belum ada kesepakatan HoA antara Pertamina dengan Total E&P Indonesie. Hal ini masih terhalang kontrak bagi hasil (production sharing contract /PSC) antara pemerintah dengan kontraktor existing yang secara legal memang tidak mengatur masalah transisi. ”Ke depan kontrak harus diperbaiki karena selama ini seolah- olah semua blok yang akan habis masa kontrak akan diperpanjang,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya mengatakan bahwa Pertamina memerlukan cadangan di luar negeri guna memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Hal itu lantaran produksi dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Nanang wijayanto
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
26 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved