Selain Tax Allowance, Investor Butuh Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kirayanto mengatakan, selain fasilitas keringanan pajak (tax allowance), investor sangat membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha atau berinvestasi.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan kegiatan usaha investor lokal maupun asing.
"Kemudian yang tidak kalah penting lagi selain kepastian hukum, adalah bagaimana pemerintah konsiten dengan kebijakan ekonomi yang sudah dibuatnya. Jangan tahun lalu bikin apa sekarang apa, tahu-tahunya enggak nyambung," ujar Ryan kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (2/5/2015)
Selain itu, dia menambahkan, penyataan pemerintah yang berbeda-beda harus diminimalisir atau dihilangkan agar tidak membingungkan investor. Misalnya, pemberitaan baru-baru ini mengenai utang Indonesia kepada Dana Moneter Internasional (IMF).
"Itu membuat bingung investor, maka yang seperti itu harus diminimalisir," pungkas dia.
Sementara mengenai fasilitas tax allowance, dia mengapresiasinya. Diharapkan dengan fasilitas itu dapat memberikan kemudahan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia dan tidak tergoda untuk pindah ke negara lain.
"(Fasilitas) ini bagus untuk pelaku usaha meskipun dampak atau realisasinya membutuhkan waktu 3-6 bulan untuk dipelajari oleh calon investor atau pelaku usaha," kata dia.
Pemerintah baru saja melakukan finalisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 tentang Tax Allowance. Fasilitas ini sudah bisa dinikmati investor pada 6 Mei mendatang.
Kebijakan tax allowance yang dikeluarkan pemerintah, dengan memperluas bidang usaha yang bisa menerima fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.
Namun karena pelaku usaha atau calon investor memerlukan waktu untuk mempelajari fasilitas itu, Ryan mengatakan, dampaknya ke penerimaan negara tidak bisa langsung.
"Saya belum tahu dampaknya ke penerimaan negara akan seperti apa dan berapa besar karena harus melihat APBN 2016 terlebih dahulu. Dampaknya nanti ke APBN tahun depan pastinya," imbuh dia.
Dalam PP Tax Allowance, ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang mendapat fasilitas tax allowance. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011, hanya ada 52 bidang usaha tertentu. PP Tax Allowace merupakan aturan hasil revisi PP Nomor 52/2011.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan kegiatan usaha investor lokal maupun asing.
"Kemudian yang tidak kalah penting lagi selain kepastian hukum, adalah bagaimana pemerintah konsiten dengan kebijakan ekonomi yang sudah dibuatnya. Jangan tahun lalu bikin apa sekarang apa, tahu-tahunya enggak nyambung," ujar Ryan kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (2/5/2015)
Selain itu, dia menambahkan, penyataan pemerintah yang berbeda-beda harus diminimalisir atau dihilangkan agar tidak membingungkan investor. Misalnya, pemberitaan baru-baru ini mengenai utang Indonesia kepada Dana Moneter Internasional (IMF).
"Itu membuat bingung investor, maka yang seperti itu harus diminimalisir," pungkas dia.
Sementara mengenai fasilitas tax allowance, dia mengapresiasinya. Diharapkan dengan fasilitas itu dapat memberikan kemudahan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia dan tidak tergoda untuk pindah ke negara lain.
"(Fasilitas) ini bagus untuk pelaku usaha meskipun dampak atau realisasinya membutuhkan waktu 3-6 bulan untuk dipelajari oleh calon investor atau pelaku usaha," kata dia.
Pemerintah baru saja melakukan finalisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 tentang Tax Allowance. Fasilitas ini sudah bisa dinikmati investor pada 6 Mei mendatang.
Kebijakan tax allowance yang dikeluarkan pemerintah, dengan memperluas bidang usaha yang bisa menerima fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.
Namun karena pelaku usaha atau calon investor memerlukan waktu untuk mempelajari fasilitas itu, Ryan mengatakan, dampaknya ke penerimaan negara tidak bisa langsung.
"Saya belum tahu dampaknya ke penerimaan negara akan seperti apa dan berapa besar karena harus melihat APBN 2016 terlebih dahulu. Dampaknya nanti ke APBN tahun depan pastinya," imbuh dia.
Dalam PP Tax Allowance, ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang mendapat fasilitas tax allowance. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011, hanya ada 52 bidang usaha tertentu. PP Tax Allowace merupakan aturan hasil revisi PP Nomor 52/2011.
(rna)