Selain Tax Allowance, Investor Butuh Kepastian Hukum

Sabtu, 02 Mei 2015 - 12:19 WIB
Selain Tax Allowance,...
Selain Tax Allowance, Investor Butuh Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kirayanto mengatakan, selain fasilitas keringanan pajak (tax allowance), investor sangat membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha atau berinvestasi.

Menurut dia, kepastian hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan kegiatan usaha investor lokal maupun asing.

"Kemudian yang tidak kalah penting lagi selain kepastian hukum, adalah bagaimana pemerintah konsiten dengan kebijakan ekonomi yang sudah dibuatnya. Jangan tahun lalu bikin apa sekarang apa, tahu-tahunya enggak nyambung," ujar Ryan kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (2/5/2015)

Selain itu, dia menambahkan, penyataan pemerintah yang berbeda-beda harus diminimalisir atau dihilangkan agar tidak membingungkan investor. Misalnya, pemberitaan baru-baru ini mengenai utang Indonesia kepada Dana Moneter Internasional (IMF).

"Itu membuat bingung investor, maka yang seperti itu harus diminimalisir," pungkas dia.

Sementara mengenai fasilitas tax allowance, dia mengapresiasinya. Diharapkan dengan fasilitas itu dapat memberikan kemudahan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia dan tidak tergoda untuk pindah ke negara lain.

"(Fasilitas) ini bagus untuk pelaku usaha meskipun dampak atau realisasinya membutuhkan waktu 3-6 bulan untuk dipelajari oleh calon investor atau pelaku usaha," kata dia.

Pemerintah baru saja melakukan finalisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 tentang Tax Allowance. Fasilitas ini sudah bisa dinikmati investor pada 6 Mei mendatang.

Kebijakan tax allowance yang dikeluarkan pemerintah, dengan memperluas bidang usaha yang bisa menerima fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.

Namun karena pelaku usaha atau calon investor memerlukan waktu untuk mempelajari fasilitas itu, Ryan mengatakan, dampaknya ke penerimaan negara tidak bisa langsung.

"Saya belum tahu dampaknya ke penerimaan negara akan seperti apa dan berapa besar karena harus melihat APBN 2016 terlebih dahulu. Dampaknya nanti ke APBN tahun depan pastinya," imbuh dia.

Dalam PP Tax Allowance, ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang mendapat fasilitas tax allowance. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011, hanya ada 52 bidang usaha tertentu. PP Tax Allowace merupakan aturan hasil revisi PP Nomor 52/2011.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Boot Penuh Lumpur, Airlangga...
Boot Penuh Lumpur, Airlangga Blusukan ke Sawah Tinjau Smart Farming di Klaten
Rakor Terbatas Kementerian...
Rakor Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Zulhas Blak-blakan soal...
Zulhas Blak-blakan soal Bahlil Ditawari Prabowo Jadi Menko Ekonomi
PKM Level 4 Berlanjut,...
PKM Level 4 Berlanjut, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Jamin Keamanan Wilayah...
Jamin Keamanan Wilayah Pesisir Laut Arafura, Kemenko Marves Lakukan Ini
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
2 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
2 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
3 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
3 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved