Produsen Rokok Putih Sayangkan Pernyataan YLKI

Senin, 04 Mei 2015 - 12:45 WIB
Produsen Rokok Putih Sayangkan Pernyataan YLKI
Produsen Rokok Putih Sayangkan Pernyataan YLKI
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) sangat menyayangkan pernyataan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, terkait penempelan pita cukai pada kemasan rokok.‎

Ketua Harian Gaprindo Muhaimin Moeftie menyampaikan bahwa pernyataan YLKI terkait dugaan pabrikan rokok dengan sengaja mengaburkan peringatan dampak buruk merokok dengan menutup peringatan kesehatan bergambar dengan pita cukai adalah sebuah bentuk tuduhan yang tidak mendasar.

“YLKI menyampaikan tuduhan tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat terkait, khususnya Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) yang mengatur dan mengawasi implementasi Peringatan Kesehatan Bergambar pada kemasan Rokok serta Kementerian Keuangan RI yang mewajibkan penempelan pita cukai sebagai syarat mutlak peredaran rokok yang sah,” tegas Muhaimin Moeftie dalam rilisnya, Senin (4/5).‎‎

Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236 Tahun 2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, Pasal 1 Ayat 3, pita cukai wajib ditempelkan pada bagian kemasan yang bisa terobek pada saat kemasan dibuka, yaitu umumnya pada bagian atas kemasan rokok.

Dia menjelaskan, saat proses penyusunan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 berlangsung, Kementerian Kesehatan mengusulkan untuk mencetak peringatan kesehatan bergambar pada bagian atas kemasan sisi bagian depan dan belakang. Pada saat itu, Gaprindo telah menyampaikan bahwa Peringatan Kesehatan Bergambar tersebut akan tertutup oleh pita cukai.

"Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa peringatan kesehatan ergambar dapat tertutupi sebagian oleh pita cukai pada salah satu sisi (sisi belakang),” ujar Moefti.‎

Perlu menjadi catatan penting bahwa penempelan pita cukai pada kemasan rokok merupakan kewajiban setiap produsen rokok yang diatur melalui peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenkeu No 236/2009. Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 3 Ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2013.

“Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Mengacu pada penjelasan kami di atas, lanjut Moefti, maka pernyataan Tulus Abadi adalah sebuah bentuk tuduhan yang tidak mendasar.

Gaprindo dan anggotanya secara konsisten mendukung regulasi industri hasil tembakau yang efektif dan berimbang untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait permasalahan merokok dan pada saat yang sama tetap dapat menjamin keberlangsungan industri hasil tembakau nasional, di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya.

"Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk PP 109/2012 dan Permenkes No 28/2013 sebagai peraturan pelaksana terkait peringatan kesehatan bergambar," kata Moefti.‎

Untuk itu, sejak 24 Juni 2014, seluruh anggota Gaprindo telah memproduksi rokok dengan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasannya. Hal ini juga selaras dengan pernyataan Direktur Pengawasan Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sri Utami Ekaningtyas, di mana 98,21% pabrikan rokok telah mematuhi dan menerapkan ketentuan tersebut.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6335 seconds (0.1#10.140)