Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Minta Jonan Cabut Permenhub
A
A
A
JAKARTA - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mendesan Menteri Perhubungan (Menhub) Jonan Ignasius untuk merevisi Permenhub No 60/2014 dan mencabut Permenhub 53/2015.
Pihaknya mengkhawatirkan, jika hal itu tidak dilakukan oleh Menhub makan akan terjadi pemogokan secara nasional oleh Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia dan berdampak pada stabilitas ekonomi.
"Hal tersebut (mogok nasional) akan berdampak pada stabilitas ekonomi di seluruh daerah pada khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya. Ini juga akan menimbulkan konflik sosial/horizontal di daerah," kata Abdul Gani dari TKBM Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, yang juga Wakil Ketua TKBM Pelabuhan Bitung dalam rilisnya, Senin (4/5/2015).
Pihaknya berharap tidak terjadi pemogokan. "Kalau terjadi (pemogokan), pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan," imbuhnya
Karena itu, pihaknya memohon pemerintah agar secara arif dan bijaksana untuk menyikapi persoalan tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia memang menentang keras Permenhub No 60/2014 Bab II pasal 3 ayat 4 dan Bab VIII pasal 16, serta Permenhub No 53/2015. Mereka menilai Permenhub tersebut sangat meresahkan dan memicu terjadinya masalah baru.
Atas dasar itu, Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia menuntut dilakukan revisi Permenhub 60/2014 khusus Bab II pasal 3 ayat 4 dan Bab VIII pasal 16 serta mencabut Permenhub Nomor 53/2015 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor 60/2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, dan dikembalikan kepada makna Peraturan Pemerintah No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan pada pasal 81 ayat (4).
"Karena di situ akan terjadi konflik antara TKBM di pelabuhan dengan tenaga kerja di sekitar pelabuhan yang sangat banyak, dan apabila lahir lebih dari beberapa organisasi pengerah TKBM, perlu upaya segera menunda peraturan tersebut," terang Ketua TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto.
Mereka berupaya untuk menyampaikan aspirasinya ketika dijanjikan akan dipertemukan dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta besok.
Sebelumnya, Induk Koperasi TKBM Pelabuhan bersama Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Indonesia dan Serikat Pekerja telah bertemu dengan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Harry Boediarto di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/4). Dari pertemuan ini, Harry akan memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan Menhub.
"Untuk saat ini kami menampung semua aspirasi dari TKBM seluruh Indonesia, dan nantinya akan difasilitasi pertemuan dengan Menteri Perhubungan pada 5 Mei 2015," tandasnya.
(Baca: Koperasi TKBM Tuntut Revisi Permenhub No 60/2014)
Pihaknya mengkhawatirkan, jika hal itu tidak dilakukan oleh Menhub makan akan terjadi pemogokan secara nasional oleh Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia dan berdampak pada stabilitas ekonomi.
"Hal tersebut (mogok nasional) akan berdampak pada stabilitas ekonomi di seluruh daerah pada khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya. Ini juga akan menimbulkan konflik sosial/horizontal di daerah," kata Abdul Gani dari TKBM Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, yang juga Wakil Ketua TKBM Pelabuhan Bitung dalam rilisnya, Senin (4/5/2015).
Pihaknya berharap tidak terjadi pemogokan. "Kalau terjadi (pemogokan), pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan," imbuhnya
Karena itu, pihaknya memohon pemerintah agar secara arif dan bijaksana untuk menyikapi persoalan tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia memang menentang keras Permenhub No 60/2014 Bab II pasal 3 ayat 4 dan Bab VIII pasal 16, serta Permenhub No 53/2015. Mereka menilai Permenhub tersebut sangat meresahkan dan memicu terjadinya masalah baru.
Atas dasar itu, Koperasi TKBM Pelabuhan se-Indonesia menuntut dilakukan revisi Permenhub 60/2014 khusus Bab II pasal 3 ayat 4 dan Bab VIII pasal 16 serta mencabut Permenhub Nomor 53/2015 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor 60/2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, dan dikembalikan kepada makna Peraturan Pemerintah No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan pada pasal 81 ayat (4).
"Karena di situ akan terjadi konflik antara TKBM di pelabuhan dengan tenaga kerja di sekitar pelabuhan yang sangat banyak, dan apabila lahir lebih dari beberapa organisasi pengerah TKBM, perlu upaya segera menunda peraturan tersebut," terang Ketua TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto.
Mereka berupaya untuk menyampaikan aspirasinya ketika dijanjikan akan dipertemukan dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta besok.
Sebelumnya, Induk Koperasi TKBM Pelabuhan bersama Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Indonesia dan Serikat Pekerja telah bertemu dengan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Harry Boediarto di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/4). Dari pertemuan ini, Harry akan memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan Menhub.
"Untuk saat ini kami menampung semua aspirasi dari TKBM seluruh Indonesia, dan nantinya akan difasilitasi pertemuan dengan Menteri Perhubungan pada 5 Mei 2015," tandasnya.
(Baca: Koperasi TKBM Tuntut Revisi Permenhub No 60/2014)
(izz)