Insentif Pajak Diyakini Tingkatkan Investasi

Kamis, 07 Mei 2015 - 09:25 WIB
Insentif Pajak Diyakini...
Insentif Pajak Diyakini Tingkatkan Investasi
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini pemberian insentif berupa tax allowance akan semakin menggairahkan iklim investasi. Kepastian mekanisme dan prosedur untuk memperoleh tax allowance yang berlaku mulai 6 Mei 2015 diharapkan mendorong investor untuk segera merealisasikan investasinya di dalam negeri.

”Upaya yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP No 18 tahun 2015 kami yakini menambah daya pikat investasi di Indonesia,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam diskusi bertema ”Mengefektifkan Kebijakan Insentif untuk Mengge-rakkan Investasi” diJakartakemarin. BKPM juga telah menelurkan aturan tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

Aturan tersebut berisi syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance, yakni maksimal 28 hari. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan PP No 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor yakni pengurangan penghasilan bersih sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun, serta proses penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Fasilitas lainnya yaitu kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan sejumlah kondisi.

Merujuk pada kenaikan realisasi investasi pada kuartal I/2015 yang mencapai 16,9%, Franky yakin pemberian insentif akan semakin meningkatkan masuknya investasi. Di luar insentif, Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis sebelumnya juga mengingatkan pemerintah untuk terus menggenjot ketersediaan infrastruktur dasar guna menunjang investasi. ”Hal pertama yang sering ditanyakan investor adalah apakah daerah (tujuan investasi) sudah memiliki akses listrik atau belum, jadi BKPM harus menggiatkan sektor listrik dulu,” jelasnya.

Ant
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
2 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
11 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
11 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved