Insentif Pajak Diyakini Tingkatkan Investasi

Kamis, 07 Mei 2015 - 09:25 WIB
Insentif Pajak Diyakini...
Insentif Pajak Diyakini Tingkatkan Investasi
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini pemberian insentif berupa tax allowance akan semakin menggairahkan iklim investasi. Kepastian mekanisme dan prosedur untuk memperoleh tax allowance yang berlaku mulai 6 Mei 2015 diharapkan mendorong investor untuk segera merealisasikan investasinya di dalam negeri.

”Upaya yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP No 18 tahun 2015 kami yakini menambah daya pikat investasi di Indonesia,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam diskusi bertema ”Mengefektifkan Kebijakan Insentif untuk Mengge-rakkan Investasi” diJakartakemarin. BKPM juga telah menelurkan aturan tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

Aturan tersebut berisi syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance, yakni maksimal 28 hari. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan PP No 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor yakni pengurangan penghasilan bersih sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun, serta proses penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Fasilitas lainnya yaitu kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan sejumlah kondisi.

Merujuk pada kenaikan realisasi investasi pada kuartal I/2015 yang mencapai 16,9%, Franky yakin pemberian insentif akan semakin meningkatkan masuknya investasi. Di luar insentif, Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis sebelumnya juga mengingatkan pemerintah untuk terus menggenjot ketersediaan infrastruktur dasar guna menunjang investasi. ”Hal pertama yang sering ditanyakan investor adalah apakah daerah (tujuan investasi) sudah memiliki akses listrik atau belum, jadi BKPM harus menggiatkan sektor listrik dulu,” jelasnya.

Ant
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
12 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
44 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved