Insentif Pajak Diyakini Tingkatkan Investasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini pemberian insentif berupa tax allowance akan semakin menggairahkan iklim investasi. Kepastian mekanisme dan prosedur untuk memperoleh tax allowance yang berlaku mulai 6 Mei 2015 diharapkan mendorong investor untuk segera merealisasikan investasinya di dalam negeri.
”Upaya yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP No 18 tahun 2015 kami yakini menambah daya pikat investasi di Indonesia,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam diskusi bertema ”Mengefektifkan Kebijakan Insentif untuk Mengge-rakkan Investasi” diJakartakemarin. BKPM juga telah menelurkan aturan tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
Aturan tersebut berisi syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance, yakni maksimal 28 hari. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan PP No 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor yakni pengurangan penghasilan bersih sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun, serta proses penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Fasilitas lainnya yaitu kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan sejumlah kondisi.
Merujuk pada kenaikan realisasi investasi pada kuartal I/2015 yang mencapai 16,9%, Franky yakin pemberian insentif akan semakin meningkatkan masuknya investasi. Di luar insentif, Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis sebelumnya juga mengingatkan pemerintah untuk terus menggenjot ketersediaan infrastruktur dasar guna menunjang investasi. ”Hal pertama yang sering ditanyakan investor adalah apakah daerah (tujuan investasi) sudah memiliki akses listrik atau belum, jadi BKPM harus menggiatkan sektor listrik dulu,” jelasnya.
Ant
”Upaya yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP No 18 tahun 2015 kami yakini menambah daya pikat investasi di Indonesia,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam diskusi bertema ”Mengefektifkan Kebijakan Insentif untuk Mengge-rakkan Investasi” diJakartakemarin. BKPM juga telah menelurkan aturan tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
Aturan tersebut berisi syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance, yakni maksimal 28 hari. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan PP No 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor yakni pengurangan penghasilan bersih sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun, serta proses penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Fasilitas lainnya yaitu kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan sejumlah kondisi.
Merujuk pada kenaikan realisasi investasi pada kuartal I/2015 yang mencapai 16,9%, Franky yakin pemberian insentif akan semakin meningkatkan masuknya investasi. Di luar insentif, Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis sebelumnya juga mengingatkan pemerintah untuk terus menggenjot ketersediaan infrastruktur dasar guna menunjang investasi. ”Hal pertama yang sering ditanyakan investor adalah apakah daerah (tujuan investasi) sudah memiliki akses listrik atau belum, jadi BKPM harus menggiatkan sektor listrik dulu,” jelasnya.
Ant
(bbg)