Aturan Kelonggaran Likuiditas Bank Terbit Juni

Selasa, 12 Mei 2015 - 02:30 WIB
Aturan Kelonggaran Likuiditas...
Aturan Kelonggaran Likuiditas Bank Terbit Juni
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) siap keluarkan aturan Loan to Funding Ratio (LFR) pada Juni tahun ini. Aturan ini diyakini dapat memperbesar ruang likuiditas perbankan, sehingga mendorong ekspansi kredit di kuartal berikutnya.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati mengatakan, pihaknya memperluas definisi simpanan atau dana pihak ketiga (DPK) perbankan, sehingga rasio likuiditas atau Loan to Deposit Ratio (LDR) berubah menjadi LFR dengan turut menghitung pencarian dana lewat surat utang.

"Aturan LFR harusnya terbit Mei, namun ada masalah sistem untuk teknis laporan. Di bulan Juni sudah bisa diterapkan," ujar Yati beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan dalam kriteria funding tersebut bank tidak hanya menghitung DPK tapi juga obligasi korporasi. Selain obligasi juga berlaku surat utang lainnya, seperti medium term notes (MTN) dan juga mandatory convertible notes (MCN) dan kriteria ini tidak berlaku untuk subordinated debt.

"Kami juga menentukan syarat surat utang tersebut dengan rate tertentu, sehingga jangan sampai surat utang asal diterbitkan saja demi manajemen resiko bank yang lebih baik," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan rasio yang semakin besar maka dapat mendorong bank memperbesar ruang penyaluran kredit ke masyarakat. Minggu depan pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi aturan tersebut demi mengantisipasi penurunan nilai kredit yang disalurkan perbankan hingga kuartal I tahun ini.

Meskipun kondisi likuiditas perbankan sudah lebih baik di bawah batas atas 92%, namun ini dinilai karena perlambatan kredit dan juga kesenjangan DPK dengan kredit makin kecil, sehingga kredit tidak bisa tumbuh cepat.

Nantinya bank boleh memasukkan surat berharga untuk menghindari aturan kewajiban rasio LDR terhadap Giro Wajib Minimum (GWM). Dalam aturan LDR-GWM, bank yang memiliki LDR di atas 92%, terkena tambahan GWM 0,2%, dari 1% kelebihan GWM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, baik LDR atau LFR itu berarti ada masalah mikro dan makro, sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan apakah nanti kebijakannya dalam bentuk peraturan BI ataupun Peraturan OJK.

"Ya makro dan mikro ada dampaknya. Jadi, dua instansi ini harus bersama sama membahas seperti apa formulanya. Kalau soal bentuk aturannya sebenarnya tidak terlalu masalah. Yang penting ada kesepakatan antara kedua instansi," ujar Nelson kemarin di Jakarta.

Executive Director Mandiri Destry Damayanti menilai kondisi bunga kredit tinggi perbankan merupakan dampak cost of fund dari dana mahal, sehingga paling tidak dengan LFR membuat kondisi jadi positif karena bagi beberapa bank juga sudah banyak yang melewati batas atas 92% dan terkena pinalti setoran GWM.

"Semoga kredit bisa lebih agresif karena masalahnya kalau kena pinalti bisa merusak reputasi bank tersebut," ujar Destry.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved