Kartu Prakerja Disempurnakan, Siapa Saja yang Tak Boleh Ikut?
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:18 WIB
Susiwijono menjelaskan, selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan ke pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, yang di dalamnya adalah pelaku usaha mikro dan kecil.
Perpres baru ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), aparatur sipil negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).
Perpres juga memperkuat susunan organisasi Komite Cipta Kerja dengan penambahan anggota komite yang meliputi menteri sekretaris negara, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
“Penambahan anggota komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” tandasnya.
Perpres baru ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), aparatur sipil negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).
Perpres juga memperkuat susunan organisasi Komite Cipta Kerja dengan penambahan anggota komite yang meliputi menteri sekretaris negara, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
“Penambahan anggota komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :