Kartu Prakerja Disempurnakan, Siapa Saja yang Tak Boleh Ikut?

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:18 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Perpres No. 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Revisi perpres dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pelaksanaan pelatihan secara offline akan mulai dilakukan pada Agustus mendatang. Langkah tersebut diambil seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial serta exit strategy yang dilakukan pemerintah. ( Baca juga:Kartu Pra Kerja Dilanjutkan Jadi Semi Bansos, Ini 4 Poin Pentingnya )



"Dengan adanya perpres ini, kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Susiwijono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Susiwijono menjelaskan, selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan ke pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, yang di dalamnya adalah pelaku usaha mikro dan kecil.

Perpres baru ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), aparatur sipil negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).

Perpres juga memperkuat susunan organisasi Komite Cipta Kerja dengan penambahan anggota komite yang meliputi menteri sekretaris negara, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

“Penambahan anggota komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More