Denda cuma Rp100 Ribu, UU K3 Dinilai Sudah Karatan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:20 WIB
"Jadi sanksi pelanggar K3 harus keras, karena ini menyangkut nyawa. Kami sangat konsen, ini satu isu yang menjadi tuntutan buruh," sambungnya.

Sepahaman Said Iqbal, yang juga sebagai anggota ILO (Organisasi Buruh Internasional) beberapa negara maju cukup konsen dalam penerapan aspek K3 kepada para pekerja. Keselamatan para pekerja harus di atas urusan untung rugi perusahaan.

"Kalau di luar negeri itu ketat, kalau melanggar K3 masuk kategori kasus kriminal berat, pidana berat, karena ini menyangkut nyawa. Jadi mengambil untung dari bisnis boleh, tetapi menjaga nyawa seseorang itu menjadi kewajiban," lanjut Said Iqbal.

Baca juga: Kabar Duka, Pendiri Teater Koma Nano Riantiarno Meninggal Dunia

Kepada MNC Portal, Said Iqbal juga mengaku merasa cukup bingung, revisi UU tersebut sangat lambat dilakukan. Meskipun sudah ada rekomendasi dari kalangan buruh. Bahkan yang bikin Said Iqbal tambah heran, regulasi untuk melindungi pekerja ini progresnya tidak secepat pemerintah mengeluarkan regulasi untuk kemudahan investasi, seperti UU Cipta Kerja.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!