Yuks Pahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK agar Tak Iri atau Minder Saat Terima Gaji

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:15 WIB
loading...
Yuks Pahami Perbedaan...
UMR, UMP, dan UMK memikiki perbedaan komponen utama penghitungannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - UMR, UMP , dan UMK berbeda pengertian dan besarannya. Tak heran jika upah pekerja berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, bahkan upah itu juga bisa berbeda antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya meski masih dalam satu provinisi.

Baca juga: DPR: Penetapan UMP 2023 Punya Dasar Kuat Demi Kepentingan Nasional

Jika kamu bekerja di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, akan menerimah upah paling minim Rp1.958.169.69. Tak usah iri dengan pekerja di Kota Semarang yang menerima upah Rp3.060.348,78. Tak usah minder pula dengan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Bekasi yang mendapatkan gaji Rp5.176.179.

UMP adalah upah minimum provinsi dan UMK adalah upah minimum kota. Sedangkan UMR adalah upah minimum regional.

Sebelum Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 keluar, kita hanya mengenal UMR, baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota. Pembeda istilahnya adalah UMR Tingkat 1 untuk provinsi, dan UMR Tingkat 2 untuk kabupaten/kota.

Setelah aturan di atas terbit, penggunaan istilah UMR dihilangkan dan kemudian diganti dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Jadi UMP dan UMK bisa dibilang merupakan turunan dari UMR.

"Penulisan dan penyebutan istilah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per01/MEN/1999 yaitu: Istilah 'Upah Minimum Regional tingkat 1 (UMR Tk.1) diubah menjadi 'Upah Minimum Propinsi". istilah 'Upah Minimum Regional Tingkat II (UMRTk.II)' diubah menjadi 'Upah Minimum Kabupaten/Kota'," begitu bunyi (pra) Pasal 1 Keputusan Menteri Tenega Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000.

Setelah diubah, Pasal 1 berbunyi: Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Secara lebih jelas UMP adalah batas upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di wilayahnya. Mengacu pada Pasal 4 Kepmenaker N0.226 Tahun 2020, UMP ditetapkan oleh gubernur pada 21 November dan berlaku pada awal tahun berikutnya.
UMP bisa berbeda antara satu provinsi dengan lainnya karena beberpa faktor. Dua faktor yang utama ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi.

Kedua faktor utama itu kemudian dijadikan rumus penghitungan UMP. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t)). UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) :Upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Inflasi yang didigunakan adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.

Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Semua data-data itu menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.

Sebelum menetapkan UMP, gubernur akan membahasnya bersama dewan pengupahan provinsi. Berdasarkan Permenaker No.13 Tahun 2021, keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar. Komposisi keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh adalah 2:1:1.

"Jumlah keanggotaan Dewan Pengupahan dari unsur akademisi dan pakar disesuaikan dengan kebutuhan," tulis ayat 3 Pasal 3.

Sementara itu, penghitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota. Prinsip dan rumus penghitungannya hampir sama dengan UMP.

Hasil penghitungan UMK kemudian sampaikan kepada wali kota atau bupati untuk direkomendasikan kepada gubernur. UMK yang diajukan ke provinsi nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP.

"Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur," bunyi ayat 4 Pasal 16 Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Baca juga: Sejarah Pembantaian Puluhan Tentara Jepang, Kisah di Balik Monumen Kali Bekasi

Apabila wali kota atau bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
Breaking News! UMP DKI...
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Rekomendasi
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved