BPK: Pemeriksaan Keuangan Negara Terganggu Corona
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:08 WIB
BPK mengakui pemeriksaan keuangan terganggu wabah corona. Foto/Dok.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat tahun ini akan terganggu karena terbatasnya pergerakan akibat pandemi Covid-19. Namun demikian pemeriksaan tetap jalan khususnya terkait audit dana yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penanganan pandemi corona.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan dampak pemeriksaan hanya akan terjadi tahun ini tapi tidak berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun lalu. "Namun yang jelas tahun ini bakal ada potensi penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan atau konstruksi ," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: BPK Ungkap: Ada Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,15 Triliun
Disisi lain, pemerintah telah merespon pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pihaknya berharap aturan ini menjadi payung hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan dampak pemeriksaan hanya akan terjadi tahun ini tapi tidak berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun lalu. "Namun yang jelas tahun ini bakal ada potensi penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan atau konstruksi ," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: BPK Ungkap: Ada Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,15 Triliun
Disisi lain, pemerintah telah merespon pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pihaknya berharap aturan ini menjadi payung hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.
Lihat Juga :