BPK: Pemeriksaan Keuangan Negara Terganggu Corona

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:08 WIB
"Diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.

Untuk merespon pandemi Covid-19, pemerintah sudah dua kali melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

BPK juga sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Opini WTP diberikan setelah BPK mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!