Jokowi Kasih Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta, Segini Rinciannya
Rabu, 01 Februari 2023 - 15:16 WIB
JAKARTA - Penasaran berapa gaji yang didapatkan oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)? semuanya diatur dalamPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 yang telah diterbitkan olehPresiden Joko Widodo (Jokowi). DalamPerpres Nomor 13 tahun 2023 mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Mengutip Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji sebesar Rp 172 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita punya gaji Rp 155 juta. Angka tersebut terdiri dari beberapa komponen, bahkan ada tunjangan beras.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Rabu (1/3/2023).
Jika dirincikan, komponen gaji kepala dan wakil otorita Ibu Kota Baru terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.
Besarannya, antara Kepala dan Wakilnya berbeda jumlah. Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp 5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp 11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.
Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp 145 juta.
Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.
Mengutip Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji sebesar Rp 172 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita punya gaji Rp 155 juta. Angka tersebut terdiri dari beberapa komponen, bahkan ada tunjangan beras.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Rabu (1/3/2023).
Jika dirincikan, komponen gaji kepala dan wakil otorita Ibu Kota Baru terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.
Besarannya, antara Kepala dan Wakilnya berbeda jumlah. Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp 5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp 11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.
Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp 145 juta.
Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda