Setara PT, Bumdes Boleh Kelola Terminal hingga Rest Area

Rabu, 01 Februari 2023 - 22:05 WIB
Bahkan, menteri yang kerap disapa Gus Halim itu mengharapkan Bumdes bisa jadi pengelola sektor transportasi di daerahnya masing-masing. Menghadirkan akomodasi untuk tempat-tempat wisata di daerah.

"Sebagai entitas hukum baru dan mendapatkan posri perhatian yang cukup tinggi, Bumdes bisa mengelola rest area, Bumdesa bisa mengelola terminal, bisa melakukan apasaja, dan itu sudah dipayungi oleh UU hingga Peraturan Pemerintah," lanjutnya.

Baca juga: Jabatan Kepala Desa Kerap jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangannya di 2023

Gus Halim menilai, posisi Bumdes cukup strategis dalam mengawal pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, ketika Bumdes berkembang di suatu daerah, otomatis bakal menciptakan perputaran ekonomi, hingga menyerap tenaga kerja. "Bumdes hari ini mempunyai posisi yang strategis untuk peningkatan ekonomi di desa," tutup Mendes PDTT.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!